TEMPO.CO, Jakarta - YouTuber Ria Ricis lapor ke Polda Metro Jaya karena mendapat ancaman dan pemerasan. Dia diminta mengirimkan Rp 300 juta ke rekening atas nama Jeki bila tidak mau foto dan videonya disebarluaskan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Ria Ricis, foto dan video pribadi yang diancam disebarkan oleh pelaku bukan berupa foto dan video syur.
"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadinya bukan berupa foto atau video syur," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 12 Juni 2024.
Ade mengatakan, Ria dan beberapa saksi sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Juni 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengamanan barang bukti, dan gelar perkara, akhirnya penyidik subdit siber meningkatkan prosesnya penyidikan karena ada dugaan tindak pidana.
"Beberapa saksi juga dan korban sudah diperiksa kemarin hari senin. Penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan," ujar Ade.
Ade menyebut, saat ini kasus Ria Ricis masih didalami oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, penyidik masih memburu pelaku. "Selanjutnya penyidik masih bekerja memburu pelaku pengancaman itu," kata dia.
Dia mengatakan, korban menerima ancaman melalui dua nomor WhatsApp. Karena itu, penyidik saat ini masih mendalami dua nomor itu dan satu rekening bank atas nama Jeki.