Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli Sebut Korupsi Jalan Tol MBZ Tidak Merugikan Negara, Hakim: Siapa Pemilik PT JJC?

image-gnews
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli bidang hukum keuangan negara Dian Puji N. Simatupang mengatakan, perkara korupsi jalan tol layang Mohamed Bin Zayed atau Jalan Tol MBZ tidak merugikan keuangan negara. Menurut staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dian mengatakan pembangunan jalan tol MBZ tidak menggunakan uang pemerintah melainkan uang milik PT JCC. Maka, jika ada pelanggaran keuangan, PT JCC tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi melainkan dengan pasal Undang-Undang Perseroan Terbuka (PT). Dia mengatakan, pendanaan proyek jalan tol itu berasal dari pinjaman dan dari kas perusahaan.

"Tidak ada pendanaan dari pemerintahan," Kata Dian Puji saat menjadi saksi di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.

Saksi ahli itu juga menyampaikan PT JJC adalah perusahaan perseroan terbuka yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak swasta. "Saham yang dimiliki Jasa Marga hanya 40 persen, sedangkan 60 persennya milik swasta," ucapnya.

Dengan demikian PT JJC bukan anak perusahaan BUMN karena Jasa Marga bukan pemilik saham mayoritas. "Pasal 1 angka 1 UU BUMN, saham harus sebagian besar dimiliki oleh negara, ternyata tidak," kata Dian.

Dian juga merujuk pada putusan MK no: 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yanga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN, maka segala konsekuensi hukum terhadap anak perusahaan BUMN tidak sama dengan BUMN. Karena PT JJC bukan perusahaan anak BUMN, maka pelanggaran keuangannya tidak bisa dijangkau dengan pidana korupsi.

Menanggapi keterangan saksi ahli, ketua majelis hakim sidang korupsi jalan tol MBZ, Fahzal Hendri lantas mempertanyakan status serta kepemilikan PT. JJC. Bila perusahaan itu bukan milik negara, pemeriksaan proyek pembangunan jalan tol MBZ oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) adalah perbuatan yang salah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota mejelis hakim menyanggah keterangan Dian soal kepemilikan saham Jasa Marga di PT JCC hanya 40 persen. Menurut hakim, data yang diungkap oleh saksi ahli bukan data pada saat pembentukan PT JJC, setelah adanya konsorsium pemerintah dengan badan usaha.

Pada awal berjalannya pengerjaan proyek jalan tol MBZ, kepemilikan saham PT JJC adalah 80 persen  sedangkan 20 persennya dimiliki PT Ranggi Sugiron Perkasa.

Hakim berpendapat bahwa dalam kasus ini PT JJC adalah anak perusahaan BUMN, karena mayoritas sahamnya dikuasai oleh Jasa Marga. Maka, jika ada pelanggaran keuangan bisa ditindak dalam tindak pidana korupsi.

Dalam sidang perkara koruosi jalan tol MBZ dengan terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite dan Yudhi Mahyudin itu juga dihadirkan 3 saksi ahli lain yang meringankan terdakwa. Para saksi ahli itu adalah Mudji Irawan (62) ahli struktur beton Intitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Krishna Mochtar (63) ahli manajemen konstruksi dosen Institut Teknologi Indonesia (ITI), dan Kuncahyo Pambudi (62) ahli Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

AFRON MANDALA PUTRA

Pilihan Editor: Kanwil Kemenkumham Bali Pastikan WNA Inggris Penerobos Bandara dengan Truk Diproses Hukum Sebelum Dideportasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


12 Jam Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Penyidik Bareskrim Bawa Sejumlah Boks Kontainer

3 jam lalu

Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan
12 Jam Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Penyidik Bareskrim Bawa Sejumlah Boks Kontainer

Selama 12 jam menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Tim penyidik Bareskrim Polri keluar dengan membawa sejumlah boks dan koper,


Hingga Malam Ini, Penyidik Bareskrim Masih Geledah Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

6 jam lalu

Dua orang laki-laki memakai rompi bertuliskan Bareskim masuk ke gedung EBTKE Kementerian ESDM pada pukul 14:34, Kamis, 4 Juli 2024. Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa,  menginformasikan ada penggeledahan di kantor EBTKE yang dilakukan oleh instansinya. Jihan Ristiyanti
Hingga Malam Ini, Penyidik Bareskrim Masih Geledah Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

Penyidik Bareskrim hingga malam ini masih menggeledah Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dan kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan.


Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

7 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.


Bareskrim Masih Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan

10 jam lalu

Dua orang laki-laki memakai rompi bertuliskan Bareskim masuk ke gedung EBTKE Kementerian ESDM pada pukul 14:34, Kamis, 4 Juli 2024. Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa,  menginformasikan ada penggeledahan di kantor EBTKE yang dilakukan oleh instansinya. Jihan Ristiyanti
Bareskrim Masih Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi proyek penerangan jalan tenaga surya di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.


Menteri BUMN Rombak Direksi PT Dirgantara Indonesia

11 jam lalu

Pekerja menyelesaikan produksi pesawat NC 212i di Hanggar PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Bandung, Jawa Barat, Rabu, 22 Juni 2022. Dua unit pesawat NC 212i yang tengah dikerjakan PTDI terdiri dari satu unit pesanan Thailand untuk keperluan sektor pertanian serta satu unit lainnya untuk kepentingan TNI AU. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Menteri BUMN Rombak Direksi PT Dirgantara Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Len Industri (Persero) selaku pemegang saham merombak direksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI).


Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

12 jam lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

IM57+ Institute heran dengan sikap Alexander Marwata yang mengaku gagal berantas korupsi tapi belum mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.


Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi

13 jam lalu

Ilustrasi bareskrim. Foto: Istimewa
Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi

Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

1 hari lalu

Mantan Menteri BUMN periode 2011 - 2014, Dahlan Iskan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dahlan mengaku dicecar penyidik terkait pembelian LNG atau gas alam cair oleh Pertamina. TEMPO/Imam Sukamto
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina.


DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

1 hari lalu

Rapat Kerja Menteri Keuangan bersama Komisi XI DPR RI soal pengambilan keputusan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2023 dan 2024 di Gedung Nusantara 1, DPR, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya
DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan menyepakati tambahan PMN bagi 16 BUMN tahun ini. Ada PT Pelni dan Hutama Karya.


Bos BUMN Jasa Logistik Varuna Tirta Mengaku Belum Pernah Diajak Bahas Isu Pembubaran

1 hari lalu

Pengiriman kereta PT. INKA oleh VTP Logistik
Bos BUMN Jasa Logistik Varuna Tirta Mengaku Belum Pernah Diajak Bahas Isu Pembubaran

Dirut Varuna Tirta Prakasya mengaku belum pernah diajak duduk untuk membahas isu pembubaran perseroan.