Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli Sebut Korupsi Jalan Tol MBZ Tidak Merugikan Negara, Hakim: Siapa Pemilik PT JJC?

image-gnews
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli bidang hukum keuangan negara Dian Puji N. Simatupang mengatakan, perkara korupsi jalan tol layang Mohamed Bin Zayed atau Jalan Tol MBZ tidak merugikan keuangan negara. Menurut staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dian mengatakan pembangunan jalan tol MBZ tidak menggunakan uang pemerintah melainkan uang milik PT JCC. Maka, jika ada pelanggaran keuangan, PT JCC tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi melainkan dengan pasal Undang-Undang Perseroan Terbuka (PT). Dia mengatakan, pendanaan proyek jalan tol itu berasal dari pinjaman dan dari kas perusahaan.

"Tidak ada pendanaan dari pemerintahan," Kata Dian Puji saat menjadi saksi di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.

Saksi ahli itu juga menyampaikan PT JJC adalah perusahaan perseroan terbuka yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak swasta. "Saham yang dimiliki Jasa Marga hanya 40 persen, sedangkan 60 persennya milik swasta," ucapnya.

Dengan demikian PT JJC bukan anak perusahaan BUMN karena Jasa Marga bukan pemilik saham mayoritas. "Pasal 1 angka 1 UU BUMN, saham harus sebagian besar dimiliki oleh negara, ternyata tidak," kata Dian.

Dian juga merujuk pada putusan MK no: 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yanga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN, maka segala konsekuensi hukum terhadap anak perusahaan BUMN tidak sama dengan BUMN. Karena PT JJC bukan perusahaan anak BUMN, maka pelanggaran keuangannya tidak bisa dijangkau dengan pidana korupsi.

Menanggapi keterangan saksi ahli, ketua majelis hakim sidang korupsi jalan tol MBZ, Fahzal Hendri lantas mempertanyakan status serta kepemilikan PT. JJC. Bila perusahaan itu bukan milik negara, pemeriksaan proyek pembangunan jalan tol MBZ oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) adalah perbuatan yang salah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota mejelis hakim menyanggah keterangan Dian soal kepemilikan saham Jasa Marga di PT JCC hanya 40 persen. Menurut hakim, data yang diungkap oleh saksi ahli bukan data pada saat pembentukan PT JJC, setelah adanya konsorsium pemerintah dengan badan usaha.

Pada awal berjalannya pengerjaan proyek jalan tol MBZ, kepemilikan saham PT JJC adalah 80 persen  sedangkan 20 persennya dimiliki PT Ranggi Sugiron Perkasa.

Hakim berpendapat bahwa dalam kasus ini PT JJC adalah anak perusahaan BUMN, karena mayoritas sahamnya dikuasai oleh Jasa Marga. Maka, jika ada pelanggaran keuangan bisa ditindak dalam tindak pidana korupsi.

Dalam sidang perkara koruosi jalan tol MBZ dengan terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite dan Yudhi Mahyudin itu juga dihadirkan 3 saksi ahli lain yang meringankan terdakwa. Para saksi ahli itu adalah Mudji Irawan (62) ahli struktur beton Intitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Krishna Mochtar (63) ahli manajemen konstruksi dosen Institut Teknologi Indonesia (ITI), dan Kuncahyo Pambudi (62) ahli Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

AFRON MANDALA PUTRA

Pilihan Editor: Kanwil Kemenkumham Bali Pastikan WNA Inggris Penerobos Bandara dengan Truk Diproses Hukum Sebelum Dideportasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Nasabah BNI Terkejut Didaftarkan Buka Rekening hingga Transaksi Pinjol Rp 10 Juta

9 jam lalu

Ilustrasi mobile banking. Shuttestock
Cerita Nasabah BNI Terkejut Didaftarkan Buka Rekening hingga Transaksi Pinjol Rp 10 Juta

Seorang nasabah BNI, Dewi Rahmawati tak habis pikir soal sejumlah transaksi janggal hingga catatan pinjol atas nama rekeningnya hingga Rp 10 juta.


Sinopsis dan Pemain The Auditors, Drama Korea tentang Pemberantasan Korupsi

9 jam lalu

Drama Korea The Auditors. Dok. tvN
Sinopsis dan Pemain The Auditors, Drama Korea tentang Pemberantasan Korupsi

Drama Korea The Auditors mengisahkan tentang tim pemberantasan kasus korupsi yang dibintangi sejumlah aktor ternama.


Alasan Erick Thohir Sebut PMN Tidak Hanya untuk BUMN Sakit, Tapi Juga Penugasan

12 jam lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Erick Thohir Sebut PMN Tidak Hanya untuk BUMN Sakit, Tapi Juga Penugasan

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) tidak hanya ditujukan ke perusahaan pelat merah yang sakit.


Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Singgung Ada Hambatan

1 hari lalu

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Singgung Ada Hambatan

Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Drakor The Whirlwind: Rahasia Politik, Saling Sandera, Berkuasa dengan Segala Cara

1 hari lalu

The Whirlwind. Foto: Netflix
Drakor The Whirlwind: Rahasia Politik, Saling Sandera, Berkuasa dengan Segala Cara

Drakor tak melulu menyajikan cerita asmara. The Whirlwind bisa menjadi rekomendasi jika ingin menyaksikan kisah permainan kotor para politisi.


Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Tenaga Surya, Kementerian ESDM: Kami Dukung Penegakan Hukum

2 hari lalu

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Tenaga Surya, Kementerian ESDM: Kami Dukung Penegakan Hukum

Polri tengah mengusut dugaan korupsi proyek PJUTS di Kementerian ESDM tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp108 miliar.


Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM yang Diusut Bareskrim Terkait PT LEN Industri

2 hari lalu

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM yang Diusut Bareskrim Terkait PT LEN Industri

Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM.


Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di Kementerian ESDM, Kerugian Mencapai Rp 64 Miliar

2 hari lalu

Dua orang laki-laki memakai rompi bertuliskan Bareskim masuk ke gedung EBTKE Kementerian ESDM pada pukul 14:34, Kamis, 4 Juli 2024. Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa,  menginformasikan ada penggeledahan di kantor EBTKE yang dilakukan oleh instansinya. Jihan Ristiyanti
Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di Kementerian ESDM, Kerugian Mencapai Rp 64 Miliar

Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM tahun 2020


Pelindo Pastikan Reklamasi Lahan untuk Terminal BBM Pengganti Depo Plumpang Rampung Awal 2025

2 hari lalu

Sopir tangki PT Pertamina (persero) secara mandiri mengisi pasokan tangki BBM di Terminal BBM Pengapon,  Semarang, Jawa Tengah, Minggu 17 April 2023.  Secara nasional PT Pertamina (persero) memproyeksikan akan terjadi peningkatan kebutuhan BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo pada masa angkutan Lebaran 2023 sebesar 10,3 persen dari kondisi normal, sejumlah antisipasi untuk mengamankan kebutuhan cadangan pasokan BBM dilakukan diantaranya yakni dengan menyiapkan mobil tangki yang siap siaga atau stand by sebanyak 201 unit atau meningkat 57 unit dari hari biasa. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Pelindo Pastikan Reklamasi Lahan untuk Terminal BBM Pengganti Depo Plumpang Rampung Awal 2025

Setelah rampung, lahan reklamasi untuk terminal BBM akan diserahkan Pelindo kepada Pertamina.


12 Jam Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Penyidik Bareskrim Bawa Sejumlah Boks Kontainer

2 hari lalu

Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan
12 Jam Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Penyidik Bareskrim Bawa Sejumlah Boks Kontainer

Selama 12 jam menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Tim penyidik Bareskrim Polri keluar dengan membawa sejumlah boks dan koper,