TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merampungkan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan, kepada pihak-pihak terkait. "Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) tidak mudah, teman-teman baru selesai hari ini," ujar Kepala Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika lewat sambungan telepon kepada Tempo, Jumat, 14 Juni 2024.
Sebelumnya, Ombudsman NTT telah melakukan pelaporan pada Jumat, 7 Juni 2024. Ombudsman menemukan dugaan praktik pungli dengan modus memperlambat Surat Keputusan (SK) perpanjangan penahanan agar tidak sampai ke bagian pelayanan Rutan Kelas IIB Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir. Imbasnya, tahanan harus dibebaskan demi hukum, sebab tidak ada lembaga yang berwenang menahan.
Atas pelaporan itu, Marciana membentuk tim Pulbaket. Tim ini bekerja sejak Senin, 10 Juni 2024. Ia menjelaskan, bahwa tim Pulbaket mencari bukti-bukti atas pelaporan yang dilakukan Ombudsman.
Ia tidak menjelaskan secara detail, apa saja bahan yang sudah ia kumpulkan. Namun ia mengatakan, timnya telah mengumpulkan bahan seperti: menggali informasi dari warga binaan yang masih berada di Rutan Kelas IIB Kupang dan yang sudah bebeas, mencari bukti kuitansi dan lainnya.
Laporan Ombudsman, mengatakan modus ini menarik Pungli antara Rp 2 juta sampai Rp 40 juta kepada tahanan yang ingin bebas. Laporan Ombudsman ini diambil berdasarkan tiga testimoni dari mantan warga binaan Rutan Kelas IIB Kupang.
Salah satu dari mereka angkat bicara, karena mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 40 juta. Namun SK perpanjangan kepadanya tetap dikeluarkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton sebelumnya mengatakan, uang setoran Rp 40 juta yang diberikan oleh tahanan kepada pihak Rutan tersebut hanya kembali separuh.
Padahal, semula uang tersebut diberikan dengan janji bebas demi hukum. "Itu yang membuat ia bersuara," ujar Darius kepada Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.
Pilihan Editor: Netizen Tandai Desa Sumbersoko Kabupaten Pati dengan Sebutan Ini