Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Bakal Periksa Kejiwaan Ibu Cabuli Anak di Bekasi Pekan Ini

image-gnews
Konpers Polda Metro Jaya terkait Tindak Lanjut Penanganan tersangka R (22) , ibu yang melakukan tindak asusila terhadap anaknya yang masih berumur 3 tahun. Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan
Konpers Polda Metro Jaya terkait Tindak Lanjut Penanganan tersangka R (22) , ibu yang melakukan tindak asusila terhadap anaknya yang masih berumur 3 tahun. Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, Polda Metro Jaya bakal memeriksa kondisi kejiwaan seorang perempuan berinisial AK (26 tahun) ibu cabuli anak kandung, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri di Bekasi.

"Sudah ditahan dan minggu ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka AK," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2024.

Ade menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan itu akan dilakukan dengan kerjasama antara Subdit Jatanras dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. "Ini merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation," tutur Ade.

Ade mengatakan, AK saat ini masih dalam keadaan stabil dan sehat. Dia menyebut, AK dalam pengawasan penyidik dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. "Dijadwalkan minggu ini tes kesehatan mental namanya oleh bagian psikologi biro SDM," kata dia.

Kronologi Ibu Asal Bekasi Cabuli Anak Kandungnya 

Diketahui sebelumnya, kasus ibu cabuli anak kembali terjadi. Sebuah video memperlihatkan ibu-ibu melakukan pelecehan terhadap anaknya viral di media sosial. Saat ini, ibu berinisial AK (26) yang merupakan warga Bekasi tersebut telah ditangkap. Dalam video yang beredar, ibu itu tampak mengenakan baju berwarna oranye. Dia berbicang dengan anaknya yang berbaring dengan telanjang dada. 

Ade menuturkan kronologi ibu mencabuli anak bermula saat pelaku berinisiatif mengirim pesan atau Direct Message (DM) kepada akun Facebook Icha Shakila. Adapun ibu yang kini telah berstatus tersangka itu memberikan keterangan kepada polisi bahwa awalnya dia tergiur dengan transferan uang yang dikirim oleh akun IS yang menjanjikan pekerjaan.

"Tersangka AK ini mengirim DM, melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger, jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu? Setelah itu, tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhan dengan anaknya," kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Juni 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian setelah disepakati, video asusila itu dikirim ke Facebook Icha dan viral lantaran tersebar di media sosial. Usai mengirim video pelecehan kepada anaknya sendiri itu, tersangka menagih uang yang dijanjikan akun Facebook Icha. Namun, hingga kini tak pernah dibayarkan oleh akun tersebut.

Ketika meminta uang hasil video pencabulan, tersangka justru disuruh lagi untuk berfoto tanpa menggunakan busana dengan anaknya. Mengetahui hal itu, tersangka menolak dan tidak mau mengirimnya karena keberatan.

Setelah tiga kali menagih uang itu, akun Icha kembali menyuruh tersangka untuk merekam video pornografi dengan seorang kakek-kakek. "Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhan dengan aki-aki yang disuruh cari sendiri," kata Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan, video tersebut direkam sekitar Desember 2023 di kontrakan tempat tersangka dan anaknya tinggal. Berdasarkan keterangan terkini, tersangka mengaku telah pisah dengan suaminya dan hanya tinggal berdua dengan sang anak.

Ade menjelaskan, AK dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

INTAN SETIAWANTY

Pilihan Editor: Kasus Ibu Cabuli Anak, Pemilik Akun Facebook Icha Shakila Juga Disebut Jadi Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

23 jam lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menjatuhkan sanksi berat kepada guru madrasah yang menjadi pelaku tindak asusila kepada muridnya di Gorontalo.


Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

Polres Gorontalo telah memeriksa 8 saksi dalam kasus video asusila antara guru dan murid. Tersangka telah ditahan di rutan polres.


Mochammad Afifuddin Ketua KPU Definitif Meski DPR Sahkan Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari

7 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Mochammad Afifuddin Ketua KPU Definitif Meski DPR Sahkan Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari

Mochammad Afifuddin menggantikan posisi Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang dipecat karena terbukti melakukan tindak asusila.


Meta Tingkatkan Keamanan Akun Remaja di Bawah 18 Tahun

8 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta Tingkatkan Keamanan Akun Remaja di Bawah 18 Tahun

Peraturan baru dari Meta tentang peningkatan keamanan pada akun remaja menjadi sorotan. Bagaimana faktanya?


Facebook Punya AI, Berikut Fitur yang Menarik untuk Dicoba

9 hari lalu

Fitur AI Facebook. Foto: Canva
Facebook Punya AI, Berikut Fitur yang Menarik untuk Dicoba

Fitur AI Facebook tidak hanya memperkaya pengguna, namun juga memudahkan pengguna untuk menciptakan sejumlah konten kreatif.


Cara Hapus Sosmed Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Disalahgunakan

10 hari lalu

Cara hapus sosmed orang yang sudah meninggal. Foto: Canva
Cara Hapus Sosmed Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Disalahgunakan

Berikut ini cara hapus sosmed orang yang sudah meninggal. Mulai dari Instagram, Facebook, hingga akun X agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.


Meta Memblokir Media-media dari Rusia

11 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta Memblokir Media-media dari Rusia

Media-media asal Rusia beberapa hari ke depan tak bisa lagi menggunakan media sosial milik Meta


Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

17 hari lalu

Seorang pendukung Timnas Indonesia bernama Ardiansyah menunjukkan bukti penipuan calo tiket di media sosial, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

Ardiansyah kehilangan Rp 600 ribu karena tertipu calo tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Australia


Begini Cara Meta Akan Bikin WhatsApp dan Messenger Bisa Saling Chat

17 hari lalu

Tampilan di Whatsapp dan Messenger untuk kemampuan keduanya untuk bisa saling bertukar pesan. Dok.Meta
Begini Cara Meta Akan Bikin WhatsApp dan Messenger Bisa Saling Chat

Meta mengumumkan terobosan itu, membuat WhatsApp dan Messenger yang bersifat interoperabel, mengikuti ketentuan Digital Market Act di Uni Eropa.


1.000 Tayangan Reels Facebook Berapa Rupiah? Ini Informasinya

17 hari lalu

Cara download video Facebook di HP bisa dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi. Anda hanya tinggal mengcopy tautan video Facebook.  Foto: Canva
1.000 Tayangan Reels Facebook Berapa Rupiah? Ini Informasinya

Bagi seorang konten kreator, penting mengetahui 1.000 tayangan reels FB berapa rupiah. Hal ini bisa menjadi panduan untuk membuat konten yang bagus.