TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi Deddy Herman telah menerima laporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini telah viral di media sosial.
Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Deddy Herman mengatakan laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 23 September 2024.
“Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban, yang kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 25 September 2024.
Ia menegaskan, polisi telah menetapkan status tersangka inisial DH dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolres Gorontalo itu menguraikan bahwa, kronologis kejadian yaitu pada awal tahun 2022, korban memang mulai dekat dengan tersangka DH, sehingga pada bulan September keduanya sudah menjalin asmara.
Perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar bulan Januari 2024, dan terakhir pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban diwilayah Kecamatan Limboto Barat, dimana perbuatan itu sempat direkam menggunakan handphone oleh teman korban, tanpa sepengetahuan dari korban dan tersangka.
Deddy juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyita beberapa barang bukti terkait dengan perkara tersebut, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polres Gorontalo.
“Kami sudah menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Gorontalo” tuturnya.
Ditempat yang sama juga Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Gorontalo, Komisaris Besar Polisi, Desmont Harjendro menyampaikan sangat prihatin dengan adanya kasus asusila ini. Ia meminta kepada masyarakat, orang tua, para guru dan pihak lainnya dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya.
Sedangkan dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo menyampaikan bahwa saat ini tengah melakukan pendampingan dan melakukan beberapa upaya demi memulihkan kondisi sikologis dari korban.
Pilihan Editor: Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Korban dan Tersangka Menjalin Asmara