TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan, terlapor kasus penggelapan mobil milik Burhanis, bos rental mobil yang tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menggunakan identitas palsu. Hal ini menjadi kendala Polres Jakarta Timur dalam menemukan keberadaan terlapor.
"Kami terkendala dengan keberadaan terlapor. Diduga terlapor menggunakan identitas palsu saat melakukan transaksi sewa menyewa dengan pelapor (Burhanis)," ujar Nicolas saat dihubungi Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024.
Nicolas memastikan kasus penggelapan mobil rental ini masih dalam tahap penyelidikan. Dia menyebut Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Nicolas menjelaskan kronologi kasus penggelapan mobil Burhanis. Dia mengungkapkan mobil Burhanis disewa selama dua bulan dengan tarif Rp 6 juta per bulan. Namun, penyewa yang kemudian menjadi terlapor hanya membayar untuk satu bulan. Seminggu sebelum masa sewa satu bulan berakhir, Burhanis mencoba menghubungi terlapor untuk menanyakan kelanjutan sewa, tetapi ponsel terlapor sudah tidak aktif.
Burhanis berusaha mencari mobilnya menggunakan GPS yang terpasang, tetapi tidak berhasil menemukannya. Burhanis lantas melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 21 Februari 2024, mengenai dugaan penggelapan mobil rental. Saat itu, kata Nicolas, Burhanis menyatakan kepada Polres Jakarta Timur bahwa keberadaan mobilnya di Banten, sesuai GPS yang terpasang di mobilnya.
Polres Metro Jakarta Timur sempat menerbitkan Surat Perintah Tugas agar penyidik bisa berangkat ke Banten bersama-sama Burhanis. Namun, belum sempat ke lokasi, Burhanis menginformasikan bahwa posisi kendaraan sudah berubah dan sulit terdeteksi.
Nico menyebut Burhanis berjanji akan selalu berkoordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Timur untuk memberitahukan posisi atau keberadaan mobilnya. Burhanis lantas tidak ada kabar hingga ditemukan tewas di Pati.
"Sampai dengan korban atau pelapor (Burhanis) berangkat ke Pati bersama beberapa temannya untuk mengambil mobil sesuai dengan posisi kendaraan yang termonitor dari GPS, korban tak berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyelidik atau penyidik Polres Jakarta Timur," kata Nicolas.
Sebelumnya, Burhanis tewas setelah dikeroyok warga di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Kamis pekan lalu, 6 Juni 2024. Peristiwa itu bermula dari upaya pria berusia 52 tahun tersebut mencari mobilnya yang disewa seseorang sejak November tahun lalu namun tak kunjung dikembalikan.
Burhanis mengajak tiga rekannya yakni SH (28), KB (54) dan AS (37) untuk mengambil mobilnya yang diketahui dari GPS berada di Desa Sumbersoko, Pati. Sesampainya di titik lokasi, ia melihat mobilnya terparkir di depan halaman rumah seorang warga. Berbekal kunci cadangan, Burhanis langsung membawa mobilnya pergi.
Apes bagi Burhanis, seorang warga justru meneriakinya sebagai maling. Sejumlah warga kemudian mengejar mobil Burhanis dan menghentikannya. Setelah itu, Burhanis dan kawan-kawan menjadi korban pengeroyokan. Burhanis tewas, sementara tiga rekannya menderita luka parah.
Selain ditangani oleh Polda Jawa Tengah dan Polres Pati, Polres Metro Jakarta Timur juga mengerahkan tim untuk memburu pelaku penggelapan mobil korban di Pati. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka dan memeriksa 35 saksi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pengeroyokan.
Pilihan Editor: Harun Masiku Masih Buron, Novel Baswedan: Perlu Dukungan Pimpinan KPK