Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syahrul Yasin Limpo Bantah Beri Perintah Kasdi Kumpulkan Uang dari Pejabat Kementan

image-gnews
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL membantah kesaksian anak buahnya, Kasdi Subagyono, soal pungutan uang atau uang sharing eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia menyatakan tidak pernah memerintahkan Kasdi untuk mengumpulkan uang dari para eselon satu di Kementan. "Saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta, Imam, atau siapa pun untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing, saya tolak itu,” kata SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu membela diri dari dakwaan telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari para pejabat eselon 1 di Kementan. Dia mengklaim tidak pernah memerintah dan memaksa anak buahnya untuk memenuhi kebutuhannya sebagai menteri maupun keluarganya.

Tidak hanya itu, ia juga menolak pernyataan dari anak buahnya di Kementan soal adanya ancaman nonjob atau pemecatan apabila tidak menjalankan perintahnya.

Syahrul mengklaim dirinya termasuk pribadi yang tidak suka memecat bawahan bahkan sejak menjadi pejabat daerah. "Saya tidak biasa mengganti-ganti pejabat, Pak. Mulai dari 30 tahun saya jadi pejabat, mulai dari Sekwilda, Bupati, Wakil Gubernur. Tidak biasa. Saya biasa pakai orang sampai akhir dan pensiun,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bantahan itu disampaikan SYL setelah eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono bersaksi telah mengumpulkan uang dari para eselon satu di Kementan karena takut kehilangan jabatan.

SYL bersama Sekjen Kementan Kasdi Soebagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Perbuatan Syahrul Yasin Limpo, dan dua pejabat Kementerian Pertanian, yaitu Kasdi, dan Hatta diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Hasil Visum Vina dan Eky: Leher-Rahang Patah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

10 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo.


Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

11 jam lalu

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Muhammad Hatta dalam perkara korupsi di Kementan ini sama dengan Kasdi Subagyono.


Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

12 jam lalu

Gazalba Saleh. antaranews.com
Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

Tessa Mahardhika berharap agar permohonan KPK soal pergantian formasi majelis hakim perkara Gazalba Saleh dapat dikabulkan.


Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

12 jam lalu

Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

JPU KPK juga menuntut pidana denda terhadap Kasdi Subagyono Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.


Jaksa KPK Sebut Nayunda Nabila Telah Kembalikan Uang Rp 70 Juta Pemberian SYL

13 jam lalu

Penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Empat saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Nayunda Nabila Telah Kembalikan Uang Rp 70 Juta Pemberian SYL

Nayunda Nabila sempat bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian selama setahun pada 2021 dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.


Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

13 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

Tim pemeriksa dari Bawas Mahkamah Agung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait.


Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,5 Miliar

15 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,5 Miliar

Jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US dolar.


Tebal Surat Tuntutan Syahrul Yasin Limpo 1.576 Halaman, Jaksa Minta Pembacaan Diringkas

16 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Tebal Surat Tuntutan Syahrul Yasin Limpo 1.576 Halaman, Jaksa Minta Pembacaan Diringkas

Syahrul Yasin Limpo diduga menerima uang sebesar Rp 44.546.079.044 itu sebagai gratifikasi selama periode 2020 hingga 2023.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

16 jam lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Sebanyak 15 orang yang terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, sejumlah Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK,  dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto, diperiksa sebagai tersangka dugaan pungli di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

Dalam kasus pungli di rutan KPK, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 15 orang tersangka.


Sejumlah Reaksi Atas Pengakuan Syahrul Yasin Limpo tentang Uang Rp 1,3 Miliar untuk Firli Bahuri

23 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sejumlah Reaksi Atas Pengakuan Syahrul Yasin Limpo tentang Uang Rp 1,3 Miliar untuk Firli Bahuri

Dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo mengaku dua kali memberikan uang kepada Firli Bahuri yang jumlah totalnya mencapai Rp 1,3 miliar.