TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soroti kasus ratusan warga Distrik Bibida, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, terpaksa mengungsi setelah serangan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pada Selasa lalu, 11 Juni 2024.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan persoalan pengungsi ini mempersulit pemenuhan dan perlindungan HAM di Papua. “Karena masyarakat yang mengungsi kesulitan memperoleh hak-hak dasarnya, seperti tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, mata pencaharian, termasuk keamanan jiwa,” ujar Atnike kepada Tempo, Rabu malam, 19 Juni 2024.
Berdasarkan pemantauan sementara, kata Atnike, pemerintah provinsi Papua Tengah sudah mengeluarkan pernyataan akan menangani persoalan pengungsi yang terjadi di Paniai. “Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Pemprov Papua Tengah untuk memastikan penanganan tersebut,” tuturnya.
Komnas HAM juga mendorong semua pihak untuk bekerja sama untuk membantu memenuhi kebutuhan pengungsi. “Rencana pemantauan lapangan, penting dilakukannya pengumpulan data awal situasi, kondisi dan sebaran pengungsi, serta upaya yang sudah atau akan ditempuh Pemda,” kata dia.
Beberapa minggu lalu, Komnas HAM baru saja melakukan pemantauan lapangan terhadap situasi pengungsi di wilayah Nabire dan Timika akibat konflik kekerasan yang terjadi di Kabupaten Puncak dan Intan Jaya. “Namun itu sebelum peristiwa konflik di Paniai baru-baru ini, maka situasi pengungsi di Paniai ini tentu juga akan dipantau oleh Komnas HAM.”
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah juga akan melakukan langkah koordinatif dengan pihak Gubernur di Papua Tengah maupun pihak terkait.
“Tentu kami mendukung perwakilan Komnas HAM di Jayapura untuk juga melakukan llangkah koordinatif untuk penanganan darurat situasi pengungsi ihwal pemenuhan hak-hak dasar,” kata Anis ketika dihubungi, Rabu.
Pemenuhan hak dasar itu, termasuk soal rumah tinggal, kebutuhan sehari-hari, makan, hingga kesehatan terutama pada kelompok rentan. “Upaya koordinasi itu mudah-mudahan bisa kita lakukan sesegera mungkin untuk memastikan bahwa ada perlindungan kepada masyarakat yang melakukan pengungsian.”
Sebelumnya, Perwira Penerangan Koops TNI Habema Letkol Arh Yogi mengatakan bahwa OPM pimpinan Undius Kogoya melakukan aksi kriminal pada Selasa, 11 Juni 2024. Akibat serangan itu, satu korban meninggal bernama Rusli, berusia 40 tahun.
Pada Jumat, 14 Juni, aparat gabungan merebut wilayah Distrik Bibida dari gangguan organisasi tersebut. Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat bersama masyarakat menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) itu melakukan tindakan semena-mena dan keji senang mengambil paksa hasil kebun, ternak, bahkan anak perempuan.
"Aksi-aksi tidak terpuji dan tidak berperikemanusiaan sering dilakukan oleh OPM secara nyata-nyata untuk mengintimidasi masyarakat setempat," ujarnya.