TEMPO.CO, Jakarta - Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon menyerahkan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal jalannya praperadilan.
Dia berkata permohonan itu diajukan guna mencegah terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. “Kedatangan kami untuk menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan," kata Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.
Dengan diserahkannya surat permohonan yang dimaksud, kata dia, keluarga berharap KPK berkenan memantau proses sidang praperadilan Pegi.
Menurut dia, kasus yang menjerat Pegi Setiawan terkesan dipaksakan sehingga pihaknya melayangkan gugatan praperadilan untuk mencari keadilan.
Toni menyebut alat bukti yang menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka sangat minim. "Kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses praperadilan ini,” ujarnya.
Surat permohonan kepada KPK ini, kata dia, sebagai pencegahan untuk semua penegak hukum di Bandung dan Cirebon agar tidak terjadi suap-menyuap.
Pilihan Editor: Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Jokowi