TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima berkas tahap satu dengan tersangka utama, Pegi Setiawan alias Perong atas kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk dilakukan penelitian nanti.
"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi" kata Nur seperti dikutip Antara, Kamis, 20 Juni 2024
Nur menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan karena berkas perkara sudah lengkap. Dengan dilimpahkannya perkara ini, kata Sandi, tersangka Pegi alias Perong dapat segera disidangkan seperti delapan terpidana sebelumnya.
“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang,” ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024.
Dia menjelaskan, terdapat 18 saksi yang menggerakkan tersangka Pegi. Selain itu, turut diperiksa saksi a de charge atau yang meringankan, serta sejumlah ahli di berbagai bidang. Antara lain ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT.
Sandi juga mengatakan, penyidik Polda Jawa Barat telah bekerja siang malam dalam menyidik kasus Vina Cirebon secara profesional, prosedural, dan proporsional.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan, kasus pembunuhan ini akan memulai babak baru. Sejumlah peristiwa pun mengiringi pengusutan kasus tersebut. Berikut beberapa fakta terbaru kasus Vina Cirebon.
1. Kesakasian Palsu di Persidangan
Mabes Polri mengungkap adanya temuan fakta baru terkait saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sandi mengatakan, adanya permintaan kepada para saksi dari pengacara pelaku agar memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan, ini ada sesuatu hal yang menarik. Dalam fakta pengadilan ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," ujar Sandi dalam konferensi pers.
Kendati demikian, Sandi tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok pelaku yang dimaksud. Sandi hanya menyebut, para pengacara dan keluarga itu sempat menjanjikan sejumlah uang kepada saksi agar memberikan keterangan yang meringankan dalam persidangan.
"Bahkan, mohon maaf, itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” katanya.
2. Hasil Visum Vina dan Eky
Dalam konferensi persnya, Sandi mengungkapkan hasil visum Vina dan Eky pada 2016 silam. “Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah,” kata Sandi, Rabu.
Sandi melanjutkan, “lehernya patah--mohon maaf--ada rahang atas rahang bawah juga patah. Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana, akibat benda tumpul juga ada.”
Akibat luka-luka tersebut, Eky meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP. Sedangkan Vina, ujar Sandi, masih dalam keadaan hidup dan segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Vina tak tertolong.
“Kejadian ini adalah pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis dimana korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapatkan perlakuan yang sangat kejam,” tutur Sandi.
3. Pelaku Ajukan Grasi tapi Ditolak
Mabes Polri mengatakan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun, grasi tersebut ditolak. Ada tujuh terpidana yang saat itu mengajukan grasi, di mana pernyataannya sudah dibuat serta ditandatangani secara lengkap sebagai persyaratan. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Grasi tersebut diajukan pada 2019 silam.
“Ini yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden. Grasi tersebut disampaikam oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” ujar Sandi
4. Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Propam
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri. Pelaporan ini dilakukan karena dugaan penghapusan unggahan Facebook Pegi oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Menurut Toni, unggahan yang dihapus penyidik adalah postingan yang menguntungkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 8 tahun lalu.
"Ini dari Cirebon, saya membawa surat pengaduan untuk Propam Polri terkait postingan-postingan akun Pegi Setiawan yang hilang setelah disita oleh penyidik Polda Jawa Barat" ujar Toni saat dihubungi Tempo pada 19, Juni 2024
5. Kuasa Hukum Pegi Lapor ke KPK dan MA
Toni RM diketahui juga bersurat kepada Mahkamah Agung ihwal pengawasan jalannya persidangan kliennya yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Toni mengatakan tujuan pengiriman surat ke Mahkamah Agung agar proses sidang praperadilan dapat berjalan dengan seadil-adilnya.
“Intinya meminta hakim agung, meminta ketua Mahkamah Agung untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan agar berjalan secara fair,” ujar Toni RM kepada Tempo, Kamis, 20 Juni 2024.
Sebelumnya, Toni juga bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta KPK untuk mengawasi jalannya sidang tersebut.
“Tujuan kami ke KPK, agar KPK memonitor sidang peradilan dan sidang praperadilan Pegi Setiawan ini”, ujar Toni RM kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 19 Juni 2024.
5. Polda Jabar Periksa 70 Saksi
Polda Jabar yang kembali membuka penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky telah memeriksa 70 orang saksi dengan 68 di antaranya adalah saksi baru. sedangkan, dua orang lainnya adalah saksi lama yang kembali diperiksa setelah 8 tahun kasus tersebut.
“Sejauh ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Selasa, 11 Juni 2024, seperti dilansir dari Antara.
6. Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta
Selain itu, Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk turun tangan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hotman mengatakan banyak kejanggalan yang ditemukan di dalam proses penyidikan kasus yang viral setelah diangkat ke dalam film “Vina, Sebelum 7 Hari.”
Oleh karena itu, Hotman mengimbau agar presiden turun tangan dalam penanganan kasus ini karena Jokowi yang tidak memiliki kepentingan dalam kasus ini. “Bukan tanpa alasan, karena cuma Bapak Presiden yang tidak memiliki kepentingan pada kasus ini,” ujar pengacara kondang tersebut dalam konferensi pers di Mal Kelapa Gading, Selasa, 11 Juni 2024.
Hotman juga mengusulkan agar presiden membuat tim pencari fakta untuk menguak kasus lama itu. “Kami usul untuk Bapak Presiden untuk membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari para profesor yang ahli di bidang hukum pidana untuk menyelidiki kasus ini mulai dari 2016,” ujarnya.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KPK Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina