Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Robert Simangunsong Didakwa Gunakan Gelar Palsu, Ini Aturan yang Dilanggar

image-gnews
Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Robert Simangunsong (duduk-kanan) didampingi sejumlah pengurus menujukkan surat rekomendasi untuk Azrul Ananda sebagai bakal calon wakil Machfud Arifin di Pilkada Surabaya 2020, Sabtu 25 Juli 2020. ANTARA/ Hanif Nashrullah
Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Robert Simangunsong (duduk-kanan) didampingi sejumlah pengurus menujukkan surat rekomendasi untuk Azrul Ananda sebagai bakal calon wakil Machfud Arifin di Pilkada Surabaya 2020, Sabtu 25 Juli 2020. ANTARA/ Hanif Nashrullah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRobert Simangunsong didakwa lantaran menggunakan gelar akademik palsu. Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat Surabaya ini diduga memalsukan gelar Magister Hukum atau S2. Dakwaan terhadap eks Ketua NasDem Surabaya itu dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Yulistiono, Agus Budiarto, dan Vini Angeline, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemalsuan gelar oleh eks Ketua DPD Partai NasDem ini dilakukan ketika menangani kasus di Surabaya sebagai pengacara. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, pada 21 Juni 2024.

Ketua DPD NasDem Surabaya Robert Simangunsong mengajukan surat pengunduran dari jabatannya pada 7 Februari 2023 setelah sebelumnya mendapat mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus DPD.

Berdasarkan data dalam simira.kejati-jatim.go.id, Robert Simangunsong telah melanggar perkara jenis Orang dan Harta Benda (OHARDA) dengan nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) B/204/XI/RES.2.4/2023 Ditreskrimsus. Ia menjalani penyidikan dengan hakim Rakhmad Hari Basuki yang waktu SPDP sudah dimulai sejak 14 November 2023. Kasus pemalsuan gelar Robert ini juga sudah naik ke tahap II untuk ditangani oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Pemalsuan Gelar

Pemalsuan gelar ata gelar palsu akademik yang dilakukan oleh Robert merupakan kejahatan atau tindak pidana dalam bagian kejahatan pemalsuan surat. Pasalnya, gelar palsu berkaitan dengan ijazah palsu yang termasuk surat sehingga menimbulkan pengakuan atau hak atas gelar akademik.

Tindak pidana pemalsuan ini tergolong kejahatan penipuan, jika seseorang memberikan gambaran tentang keadaan atas surat seakan-akan asli atau kebenarannya tidak sah adalah miliknya. Dengan dasar ini, orang lain memercayai keadaan yang digambarkan atas surat tersebut adalah benar, seperti tertulis dalam ejurnal.darmaagung.ac.id.

Aturan Pemalsuan Gelar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada kasus Robert Simangunsong, lembaga hukum telah menyatakan ia melanggar Pasal 93 Juncto Pasal 28 ayat (7) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada aturan hukum ini, gelar akademik, vokasi, atau profesi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, vokasi, atau profesi tersebut. Seseorang tidak berhak mendapatkan gelar tersebut, jika tidak menjadi lulusan dari perguruan tinggi.

Mengacu jdih.mahkamahagung.go.id, bunyi aturan pelarangan menggunakan gelar akademik yang juga dilanggar oleh Robert diatur dalam Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 dengan bunyi sebagai berikut:

“Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.”

Masih berdasarkan aturan sama, seseorang yang melanggar ketentuan hukum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 93. Adapun, sanksi tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, pemalsuan gelar akademik yang menyeret mantan politisi NasDem ini juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada aturan ini, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti palsu akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta.

Pilihan Editor: 7 Fakta Terbaru Persidangan Syahrul Yasin Limpo Uang Disebut Mengalir ke DPR dan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Bagikan Visi dan Misi Kendati Tak Maju Pilkada Jakarta, Berikut 18 Program Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan berfoto bersama warga saat Car Free Day, di Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2024. Sebelumnya, Anies dan istrinya menaiki MRT dari Lebak Bulus ke Dukuh Atas. TEMPO/Ilham Baliandra
Anies Baswedan Bagikan Visi dan Misi Kendati Tak Maju Pilkada Jakarta, Berikut 18 Program Anies

Kendati tak maju di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan ternyata telah menyusun visi dan misi serta program untuk Jakarta. Ini rilisnya.


Profil dan Perjalanan Politik Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK

2 hari lalu

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Lourentius EP
Profil dan Perjalanan Politik Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK

KPK menggeledah rumah eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, di Samarinda. Berikut profil dan perjalanan politik Awang Faroek.


Profil Khoirudin dari Fraksi PKS Jadi Ketua DPRD Jakarta

4 hari lalu

Khoirudin dari Fraksi PKS. Foto : PKS
Profil Khoirudin dari Fraksi PKS Jadi Ketua DPRD Jakarta

Khoirudin, anggota DPRD dari fraksi PKS yang baru ditetapkan sebagai Ketua DPRD Jakarta. Ini profilnya.


Surya Paloh Ungkap Alasannya Tunjuk Saan Mustopa Sebagai Waketum NasDem yang Baru

8 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan pidato dalam penutupan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Kongres III Partai NasDem kembali menetapkan Surya Paloh sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surya Paloh Ungkap Alasannya Tunjuk Saan Mustopa Sebagai Waketum NasDem yang Baru

Usai mengukuhkan struktur DPP Nasdem periode 2024-2029, Surya Paloh mengungkapkan alasannya memilih Saan Mustopa sebagai Waketum NasDem yang baru.


Susunan Lengkap Pengurus DPP NasDem Periode 2024-2029, Kombinasi Wajah Lama dan Baru

8 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat pengukuhan pengurus DPP Partai NasDem periode 2024-2029 di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis 19 September 2024. Majelis Tinggi Partai Nasdem dalam Kongres III Partai Nasdem di Jakarta Convention Center, Jakarta, menetapkan kembali Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem untuk periode masa jabatan 2024-2029.  TEMPO/Subekti.
Susunan Lengkap Pengurus DPP NasDem Periode 2024-2029, Kombinasi Wajah Lama dan Baru

Posisi Wakil Ketua Umum Nasdem diisi Saan Mustopa dan Ahmad Sahroni tetap menjadi Bendahara Umum.


Surya Paloh Tunjuk Saan Mustopa sebagai Waketum NasDem Gantikan Ahmad Ali, Ini Profilnya

8 hari lalu

Saan Mustopa. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tunjuk Saan Mustopa sebagai Waketum NasDem Gantikan Ahmad Ali, Ini Profilnya

Saan Mustopa ditunjuk oleh Surya Paloh menjadi Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang baru menggantikan Ahmad Ali. Bagaimana sosoknya?


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

9 hari lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


Surya Paloh Bilang Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bukan Prioritas Nasdem

9 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat pengukuhan pengurus DPP Partai NasDem periode 2024-2029 di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis 19 September 2024.  Selain itu, majelis tinggi partai juga menugaskan kepada Surya Paloh untuk sebagai ketua umum untuk menyusun kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasdem untuk periode 2024-2029. TEMPO/Subekti.
Surya Paloh Bilang Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bukan Prioritas Nasdem

Surya Paloh mengungkap alasan partainya tidak terlalu mementingkan kursi kabinet.


Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

9 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat pengukuhan pengurus DPP Partai NasDem periode 2024-2029 di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis 19 September 2024. Majelis Tinggi Partai Nasdem dalam Kongres III Partai Nasdem di Jakarta Convention Center, Jakarta, menetapkan kembali Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem untuk periode masa jabatan 2024-2029.  TEMPO/Subekti.
Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

Posisi wakil ketua umum Nasdem diisi Saan Mustofa, sekretaris jenderal diisi Hermawi Fransiskus Taslim.


Ada Dugaan Peran Dasco dalam Keputusan PKS Batalkan Dukungan Adi - Romi di Pilkada Dharmasraya

13 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Ada Dugaan Peran Dasco dalam Keputusan PKS Batalkan Dukungan Adi - Romi di Pilkada Dharmasraya

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad diduga mengintervensi proses pencalonan Adi-Romi yang diusung PKS di Pilkada Dharmasraya.