TEMPO.CO, Bandung - Tim kuasa hukum optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan. Pegi adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita di Cirebon.
Sugianti Iriani, salah satu anggota tim kuasa hukum, mengatakan dalam praperadilan ini Pegi didampingi 22 pengacara. “Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental,” kata Sugianti di Bandung, Senin, 24 Juni 2024. “Kami berharap, hari ini praperadilan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan.”
Sugianti menilai, penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Tidak ada satu bukti pun yang mengarah kepada Pegi Setiawan. "Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya. Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016. "Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016,"
Adapun pada hari ini PN Bandung menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka utama Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB dengan bertempat di ruangan sidang enam.