Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

image-gnews
Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan seharusnya jalani sidang praperadilan hari ini Senin, 26 Juni 2024 pukul 09.00. Praperadilan tersebut diajukan pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu. Pengajuan dilakukan sebab pihaknya merasa sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan perkara praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita di Cirebon. Sidang praperadilan yang sedianya dimulai hari ini,  24 Juni 2024, ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat membuka sidang praperadilan dan langsung mengumumkan penundaan. Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Pegi Setiawan. Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra mengatakan, sidang ditunda karena pihak termohon yakni kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar tidak hadir. 

Lantas seperti apa kronologi penangkapan Pegi Setiawan hingga mengajukan praperadilan ini?

1. Penangkapan Pegi

Pegi Setiawan ditangkap oleh Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum atau Ditkrimum Polda Jawa Barat bersama Mabes Polri pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Ia merupakan warga Cirebon yang sedang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan. Dia masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 2016 karena diduga terlibat Pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky. Saat dilakukan penangkapan, Pegi cukup kooperatif.

“Sehingga yang bersangkutan kita amankan kita tangkap sejak tadi malam di Bandung,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar, Jules Abraham Abast, pada 22 Mei 2024.

2. Alasan polisi tangkap Pegi

Polda Jawa Barat mengungkapkan tersangka Pegi Setiawan merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan menegaskan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Cirebon.

“Kami yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kami cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan,” kata Surawan di Bandung.

Surawan mengatakan saat proses penangkapan terhadap Pegi yang buron selama delapan tahun tersebut dikarenakan pelaku mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016. Dia menambahkan pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

“Hal ini dikuatkan dengan keterangan pemilik kontrakan yang sudah kita minta keterangan. Demikian juga nama sudah diganti, bukan lagi PS tetapi menggunakan nama Robi,” katanya.

3. Polisi yakin Pegi otak pembunuhan Vina

Penyidik Polda Jawa Barat meyakini bahwa Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan sebagai otak kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi disebut membunuh menggunakan balok kayu, batu, dan senjata tajam. Pegi juga dikenakan tuduhan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan pada salah satu korban. Pada perkembangan penyelidikan, polisi menyimpulkan hanya ada satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina, yaitu Pegi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Peran PS alias Perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi tanggal 20 Mei 2024, kemudian 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024, yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna oranye, selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu, kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi,” kata dia, pada Ahad 26 Mei 2024.

Jules mengatakan, saksi lain menyebutkan Pegi kerap terlihat ikut nongkrong bersama pelaku lainnya. Saksi mengenali foto pelaku yang ditunjukkan penyidik. Namun, saksi tidak mengetahui namanya. Saksi juga mengenali motor Pegi, yaitu Yamaha Xeon hijau kuning sehingga ia ditetapkan sebagai pelaku.

4. Kuasa hukum sebut Pegi tak ada kaitannya dengan pembunuhan Vina

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, hakulyakin kliennya sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. Pasalnya, Pegi, kata dia, sudah berada di Bandung sejak Juli 2016, dan baru kembali ke Cirebon pada Desember 2016. Saat kejadian, Pegi tengah di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan.

“Melihat wajahnya aja belum pernah, Vina itu seperti apa, Eky itu seperti apa. Karena malam itu Pegi sedang di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan,” kata Iriani, saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Ahad malam, 26 Mei 2024.

Pihaknya berencana akan mengajukan praperadilan. Perihal bukti Pegi tidak terlibat, Iriani nantinya akan menghadirkan saksi-saksi, catatan gaji dari tempat Pegi bekerja sebagai buruh di Bandung. “Walapun catatannya catatan tangan kan juga bisa membuktikan bahwa saat itu dia bekerja dan masih menerima pembayaran,” ujar Iriani.

5. Pegi ajukan praperadilan

Pegi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024 karena tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Jabar dan Direskrimum Polda Jabar.

Sebelumnya, penangkapan Pegi sempat ramai di jagat maya lantaran dinilai ada kejanggalan. Pada konferensi pers Polda Jawa Barat, Ahad siang, 26 Mei 2024, pihak kepolisian membawa Pegi ke depan publik. Pegi mengaku, jika ia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky. “Saya bukan pelaku pembunuhan. Saya rela mati,” kata Pegi, pada 26 Mei 2024.

Setelah mengakui dirinya bukan pembunuh, polisi yang menjaga Pegi sontak menahan dan berupaya menutup mulutnya. Video konferensi pers dengan pengakuan Pegi ini diunggah di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Bahkan, video tersebut mencuri perhatian pengacara kondang, Hotman Paris. Hotman mempertanyakan keadilan bagi Pegi yang diduga sebagai korban salah tangkap.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | RACHEL FARAHDIBA R | ADVIST KHOIRUNIKMAH | AHMAD FIKRI

Pilihan Editor: Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

3 hari lalu

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti
PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dengan begitu status Ira Puspadewi sebagai tersangka dugaan korupsi di ASDP masih sah.


Tetap Maju di Pilkada, Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Tetap Maju di Pilkada, Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Menghadapi gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, juru bicara KPK Tessa memastikan KPK tidak berpolitik.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

9 hari lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

11 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

16 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

24 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

27 hari lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

KPK akan menghadapi praperadilan dari tiga direksi PT ASDP yang jadi tersangka korupsi jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.


Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

27 hari lalu

Suasana depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali menunda laporan Praperadilan ke PN  Jaksel. Jihan Ristiyanti
Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

Dua direktur di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.


Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

27 hari lalu

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti
Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi akan digelar 2 September 2024.


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

31 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.