TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan vonis bebas terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono menyampaikan, peradilan terhadap Gazalba juga harus berlanjut.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo tersebut untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ucap Subachran saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa menerima suap Rp 650 juta dari Pemilik UD. Logam Jaya, Jawahirul Fuad, untuk menangani perkara di tingkat kasasi pada 2022 soal perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Hakim Agung itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba melalui putusan sela pada 27 Mei 2024. Majelis hakim yang menangani perkara saat itu beralasan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) tidak memiliki surat pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung dan tidak sesuai asas single prosecution system dan dominus litis.
Posisi Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi dapat memberi delegasi kepada jaksa yang akan melakukan penuntutan. Namun pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi. Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono mengatakan, Jaksa KPK yang bertugas dalam perkara Gazalba Saleh juga telah memiliki surat tugas dari Jaksa Agung.
Selain membebaskan Gazalba Saleh saat itu, pengadilan tingkat pertama juga menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Tetapi dalam putusan banding, surat dakwaan dianggap tetap dapat digunakan.
"Telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel," kata Subachran Hardi.
Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Vonis Bebas Gazalba Saleh di Putusan sela Kasus Suap Hakim Agung