Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Syahrul Yasin Limpo Terima Uang Makan Rp 2-3 Juta Per Hari dan Uang Bulanan, SYL Sebut Protap Semua Menteri

image-gnews
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyatakan bahwa dana yang diterima oleh istrinya, Ayun Sri Harahap, berasal dari anggaran resmi Kementerian Pertanian.

Kementerian Pertanian menganggarkan uang bulanan dan uang makan Rp 2 juta-Rp 3 juta per hari untuk istri menteri. "Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua protap semua menteri," kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

SYL berpendapat bahwa wajar jika istrinya menerima dana dari Kementerian Pertanian selama dirinya menjabat sebagai menteri karena itu merupakan bagian dari prosedur standar yang diterapkan setiap pejabat.

Dalam persidangan ini, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengkonfirmasi pernyataan saksi Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian, Isnar Widodo, mengenai aliran dana yang diterima istri SYL, termasuk uang makan sebesar Rp 2 juta - Rp 3 juta per hari serta uang bulanan antara Rp 15 juta - Rp 30 juta. Syahrul Yasin tidak menyangkal keterangan Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.

"Saya yakin karena waktu menjadi gubernur juga ada seperti itu. Waktu saya menjadi wakil gubernur juga seperti itu," kata SYL dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 24 Juni 2024 dikutip dari antaranews.com.

Apalagi, sambung dia, Ayun Sri selama SYL menjabat sebagai menteri, kerap mendampingi Ibu Negara, Iriana Jokowi dalam kunjungan maupun kegiatan.

"Istri saya banyak mendampingi serta mempersiapkan acaranya Ibu Presiden," tuturnya.

Mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno, mengatakan uang tersebut diambil dari pihak rumah tangga pimpinan, tetapi dia mengaku tidak mengetahui nama pemberinya.

Ia mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil tersebut. Lebih lanjut, dirinya mengaku tidak mengetahui tindak lanjut uang tersebut oleh istri SYL. Dia juga menyebut uang itu tidak selalu diambil setiap bulan.

Perawatan dokter kulit darI Kementan

Ayun Sri juga mengakui telah menggunakan layanan dokter kecantikan yang disediakan oleh Kementerian Pertanian. “Ada, tapi itu dokternya Kementan,” ucap Ayun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika ditanya oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengenai lokasi dokter kecantikan tersebut, apakah di Jakarta atau Makassar, Ayun menjawab bahwa dokter kecantikan tersebut berada di Jakarta dan sering datang ke rumahnya. "Di Jakarta yang biasa datang ke rumah. Ada, dokter kulit," katanya.

Ayun menyatakan bahwa dokter kulit tersebut datang khusus untuk merawatnya jika ada masalah kulit. Namun, Ayun tidak yakin apakah dokter tersebut juga merawat anak dan cucunya karena mereka tinggal terpisah dan memiliki rumah masing-masing.

“Untuk saya, kalau ada kasus kulit. (Anak dan cucu?) Saya tak tahu, tinggalnya saja tak sama-sama. Mereka punya rumah sendiri,” ujarnya.

Renovasi kamar anak hingga bangun cafe untuk cucu

Sebelumnya, saat menjadi saksi dalam kasus SYL, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supandi mengungkap aliran dana yang tidak sah dari mantan Menteri Pertanian tersebut. Sukim mengakui bahwa ia pernah mengeluarkan dana sebesar Rp 200 juta untuk renovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo.

“Saya terpaksa memberikan uang karena diminta untuk menalangi uang itu terlebih dahulu,” kata Sukim dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Abdul Hafidh, Mantan Staf Fungsional APK APBN Madya Badan Karantina Indonesia Kementerian Pertanian, juga dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa Kementan pernah mengeluarkan biaya untuk sunatan cucu Syahrul Yasin Limpo. Hafidh mengonfirmasi pertanyaan hakim mengenai biaya sunat tersebut dengan menjawab, "Ya, Yang Mulia," pada Senin, 29 April 2024.

Hafidh juga menyebutkan bahwa Kementan diminta untuk menyediakan dana untuk pembangunan kafe milik cucu SYL, Andi Tenri. “Minta itu, arahan waktu itu dari Kepala Biro, untuk disiapkan kafe. Ya sudah disiapkan, tahap terakhir kami enggak sampai melanjutkan karena sudah dipindahkan, tapi sempat melaksanakan awalnya kami mengadakan pembuatan kafe, Yang Mulia,” kata Hafidh.

SUKMA KANTHI NURANI | MUTIA YUANTISYA | RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Istrinya Terima Uang Makan dan Uang Bulanan hingga Puluhan Juta, SYL: Protap Semua Menteri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

8 jam lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

Tahun depan pemerintah berencana melakukan penarikan utang baru sebesar Rp775 triliun.


Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

1 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo menyebut aggaran pertahanan Indonesia salah satu terendah di Asia. Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

Gerindra menyatakan jumlah kementerian di kabinet Prabowo akan difinalkan sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024.


Kementerian Keuangan Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK 2,5 Persen

1 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kementerian Keuangan Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK 2,5 Persen

Pemerintah masih terus mengkaji penerapan tarif cukai berpemanis dalam kemasan. BAKN sebelumnya mengusulkan tarif sebesar 2,5 persen.


Anggaran Program Quick Win Prabowo Naik jadi Rp 121 Triliun

2 hari lalu

Presiden terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Anggaran Program Quick Win Prabowo Naik jadi Rp 121 Triliun

Kementerian Keuangan mengungkap anggaran untuk program quick win Prabowo Subianto ditambah menjadi Rp 121 triliun.


Rocky Gerung Bicara Warisan Jokowi ke Prabowo: Utang Besar

2 hari lalu

Pengamat politik Rocky Gerung. ANTARA/Mansur
Rocky Gerung Bicara Warisan Jokowi ke Prabowo: Utang Besar

Pengamat politik Rocky Gerung menyebut warisan Presiden Jokowi ke Prabowo berupa utang dalam jumlah besar.


Wamentan Sudaryono Minta Australia Bantu Olah Lahan Rawa 2 Juta Hektare untuk Program Cetak Sawah

2 hari lalu

Lahan cetak sawah di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dok. Kementan
Wamentan Sudaryono Minta Australia Bantu Olah Lahan Rawa 2 Juta Hektare untuk Program Cetak Sawah

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengusulkan agar Australia bisa mendukung pengelolaan lahan rawa 2 juta hektare untuk program cetak sawah.


Thomas Djiwandono Pastikan Program Quick Win Prabowo Tak Ganggu Kementerian

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono saat menghadiri acara media gathering Kementerian Keuangan 2024 bertema
Thomas Djiwandono Pastikan Program Quick Win Prabowo Tak Ganggu Kementerian

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengatakan program quick win Prabowo Subianto tidak akan menyerobot anggaran kementerian lain.


Wamenkeu II Sebut Pagu Pendanaan IKN pada APBN 2025 Capai Rp15 triliun

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono saat menghadiri acara media gathering Kementerian Keuangan 2024 bertema
Wamenkeu II Sebut Pagu Pendanaan IKN pada APBN 2025 Capai Rp15 triliun

Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengingatkan pemerintahan selanjutnya untuk tidak bertumpu pada APBN untuk mendanai IKN


Jokowi Minta Maaf di Pontianak, Iriana Pamit dan Mohon Maaf di Jakarta Timur

3 hari lalu

Tangkapan layar saat Ibu Iriana berjoget di samping Presiden Jokowi saat mendengarkan penampilan musik dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. Ibu negara mengenakan baju adat Bali dalam Upacara pengibaran bendera. YouTube/Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Maaf di Pontianak, Iriana Pamit dan Mohon Maaf di Jakarta Timur

Di dua tempat yang berbeda, Joko Widodo dan Iriana Jokowi berpamitan sekaligus meminta maaf di akhir masa jabatannya sebagai Presiden dan Ibu Negara.


Alasan Komisi II DPR Sebut Anggaran Pilkada Ulang Bisa Pakai APBN

3 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Alasan Komisi II DPR Sebut Anggaran Pilkada Ulang Bisa Pakai APBN

Ketua Komisi II DPR mengatakan pengaturan mengenai pilkada ulang akan tercantum dalam Peraturan KPU.