Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

image-gnews
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah membuat laporan atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono menuturkan, majelis hakim menerima putusan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkara korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan saat ini masih menunggu hasil dari tindak lanjut laporan tersebut. “Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Nawawi mengatakan bahwa KPK sudah “mencium” adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh. "Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya Pak. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” ujarnya.

Gazalba Saleh. antaranews.com

Dia mengatakan kejanggalan atau bau anyir yang dimaksudnya, yaitu pada saat persidangan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkesan mengarahkan Jaksa KPK untuk mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh Namun demikian, Nawawi dan lembaganya menyerahkan penilaian akhir atas persoalan ini kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) MA.

Nawawi juga mengatakan kekacauan bisa terjadi karena pada saat yang bersamaan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor lainnya sedang menyidangkan perkara-perkara limpahan KPK. "Kesemuanya tidak dilampiri pendelegasiaan dari lembaga lainnya," kata dia.

Nawawi menyatakan penuntutan merupakan tugas yang melekat pada KPK sebagaimana penyelidikan dan penyidikan. Hal ini diatur dalam pasal huruf (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Nawawi, hal ini sejalan dengan pengakuan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaaan manapun. Tidak hanya itu, KPK adalah koordinator dalam upaya penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menjelaskan dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b), KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penuntutan. Alasannya karena Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi yang berwenang melakukan penuntutan, dalam hal ini jaksa yang bertugas sebagai pelaksana kekuasaan dari Jaksa Agung, karena sesuai dengan asas single prosecution system dan dominus litis.

Sedangkan jaksa yang bertugas di bawah Direktorat Penuntutan KPK dianggap tidak mendapatkan surat pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung. Putusan sela pada pengadilan tingkat pertama tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, KPK dalam undang-undang itu diberikan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan untuk menangani tindak pidana korupsi. Akibat dari putusan sela ini, Gazalba Saleh langsung dibebaskan dari tahanan dan surat dakwaan Jaksa KPK dinyatakan tidak dapat diterima.

Gazalba Saleh diduga menerima suap Rp 650 juta dari Pemilik UD. Logam Jaya, Jawahirul Fuad, untuk menangani perkara di tingkat kasasi pada 2022 soal perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Selain itu juga Gazalba didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | M. FAIZ ZAKI | MUTIA YUANTISYA 

Pilihan Editor: Kontroversi Pembebasan Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Korupsi oleh Sejumlah Pihak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

5 jam lalu

Novel Baswedan berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.


KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

7 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

KPK mempersilakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke LPSK. Namun, lembaga antirasuah ini meminta Kusnadi menyampaikan fakta yang sebenarnya.


Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

10 jam lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

Harun Masiku sudah buron selama empat tahun. Diduga ada yang mendanai pelariannya


KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

11 jam lalu

Terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19 Ivo Wongkaren (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa yaitu Ivo Wongkaren, Budi Susanto, Richard Cahyanto, M. Kuncoro Wibowo, April Churniawan, dan Roni Ramdani dengan hukuman pidana antara tujuh hingga 13 tahun penjara berdasarkan peran terdakwa serta denda kepada masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

Penyidikan korupsi paket bansos presiden ini pengembangan dari perkara korupsi distribusi beras bansos di Kementerian Sosial


KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

11 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan, Said Amin, berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.


Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

13 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.


Komnas HAM Bersurat Ke KPK, Dalami Laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

15 jam lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Komnas HAM Bersurat Ke KPK, Dalami Laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan dari staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, soal pemeriksaannya di KPK


Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

19 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.


Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

1 hari lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

Jaksa KPK akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum menyusun memori banding atas vonis terhadap Karen Agustiawan.


Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo.