TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah telah mengembalikan uang yang diberikan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Jaksa mengatakan Nayunda sudah mengembalikan uang total Rp 70 juta yang diserahkan sebanyak tiga kali kepada KPK.
"Uang sebesar Rp 20 juta yang disetor oleh Nayunda Nabila Nizrinah pada tanggal 11 Desember 2023 ke rekening penampungan KPK Perkara Kementerian Pertanian pada Bank BNI Nomor 8844202301540132," kata Jaksa KPK Erlangga Jayanegara saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Pengembalian kedua dilakukan pada 13 Mei 2024 sebesar Rp 20 juta. Pengembalian terakhir tercatat pada 21 Mei 2024 sebesar Rp 30 juta.
Jaksa KPK menyebut uang yang diterima Nayunda dari SYL berasal dari dana patungan pejabat Eselon I Kementerian Pertanian. Uang itu diperoleh secara tidak sah oleh SYL karena meminta untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Sehingga sudah sepatutnya dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang akan dibebankan kepada negara," tutur Jaksa KPK Erlangga Jayanegara.
Nayunda Nabila sempat bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian selama setahun pada 2021 dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan. Selain itu, Nayunda juga mengaku pernah menerima kalung emas, tas Balenciaga, bunga dan kado ulang tahun.
Dalam perkara ini, SYL diduga menyuruh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono sebagai koordinator pengumpul uang dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian. Uang yang didapat SYL digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Pada sidang tuntutan hari ini, Jaksa KPK menuntut agar Syahrul Yasin Limpo dipenjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu USD dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak.
Pilihan Editor: Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi