KPK telah memulai penyidikan perihal dugaan korupsi bansos Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangka. "Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Kasatgas Penyidik KPK Tessa Mahardhika saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Tessa yang juga menjabat Juru Bicara KPK mengatakan penyidikan bansos Presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya. Namun KPK belum bisa mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi bansos presiden ini lantaran prosesnya masih berjalan.
Seperti dilansir Antara, Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam perkara korupsi bansos beras KPM PKH Kementerian Sosial. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivo bersama-sama Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Ivo, Roni, dan Richard didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos pada 2020, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127,14 miliar.
MUTIA YUANTISYA | ANTARA
Pilihan editor: Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak