TEMPO.CO, Jakarta - Plt. Direktur Utama Sarana Jaya periode 2021, Indra S. Arharrys, akhirnya mengaku soal adanya backdate terhadap 11 surat dalam pengurusan proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dalam perkara ini, bekas Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan telah ditetapkan tersangka bersama dua rekannya, Tomny Adrian dan Rudy Hartono Iskandar.
Dia berkata backdate ini dibuat untuk memuluskan proyek dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). "Karena memang mau ada pemeriksaan BPK, Dirut pada saat itu minta untuk melakukan pelengkapan dokumen," kata Indra di Pengadilan Tindap Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Senin, 1 Juli 2024.
Dalam kesaksiannya, Indra mengatakan backdate itu meliputi surat peninjauan lapangan, berita acara peninjauan lapangan, laporan penilaian atas penawaran lokasi, laporan penilaian tanah kosong, dokumen pleno, notulensi harga negosiasi hingga memo intern.
Indra berujar bahwa kesebelas surat yang dimaksud berasal dari lintas divisi dan tidak hanya pada divisi yang dipimpinnya. Jaksa kemudian mencecar Indra terkait leading sector lintas divisi yang menyerahkan surat backdate tersebut.
Dalam persidangan hari ini, eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan hadir secara daring. Tidak diketahui alasan Yoory tidak hadir langsung di persidangan.
Sebelumnya KPK telah memeriksa lima mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Kelima mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut adalah Prasetyo Edi Marsudi (Fraksi PDI-P), James Arifin Sianipar (Fraksi Partai NasDem) dan Ichwan Jayadi (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Cinta Mega (Fraksi PDIP), dan Santoso (Fraksi Partai Demokrat).
Kasus korupsi pengadaan lahan Pulo Gebang ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan. Kedua lahan itu dibeli untuk program pembangunan rumah DP 0 rupiah. PD Sarana Jaya melakukan pengadaan lahan di Pulo Gebang pada 2018-2019.
Nilai pembelian kedua lahan itu diduga digelembungkan dari nilai aslinya sehingga pemerintah harus mengalami kerugian. Untuk kasus Munjul, KPK menyatakan pemerintah DKI Jakarta merugi hingga Rp 152 miliar. Yoory C. Pinontoan saat ini telah divonis enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta dalam kasus itu.
Pilihan Editor: Kasus Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Bantah Ada Penyiksaan, Tapi....