Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan Istri Toni Tamsil dan Politikus Golkar Anggota DPRD

Reporter

image-gnews
Kakak kandung Toni Tamsil, Tasmin Tamsil alias Hasan sekaligus politisi Golkar dan anggota DPRD Bangka Tengah (Baju Biru Dongker) dihadirkan dalam sidang perkara perintangan kasus timah yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/ Servio Maranda
Kakak kandung Toni Tamsil, Tasmin Tamsil alias Hasan sekaligus politisi Golkar dan anggota DPRD Bangka Tengah (Baju Biru Dongker) dihadirkan dalam sidang perkara perintangan kasus timah yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/ Servio Maranda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam lanjutan sidang perkara perintangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Toni Tamsil yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. 

Kelima saksi yang dihadirkan JPU tersebut adalah Andewi istri terdakwa Toni Tamsil, Tasmin Tamsil alias Hasan kakak kandung Toni Tamsil sekaligus politisi Partai Golkar dan anggota DPRD Bangka Tengah, Yuliana Fransiska dan Gustini alias Weni keduanya karyawati perkebunan kelapa sawit milik Tamron Tamsil CV Mutiara Alam Lestari serta Wilson Pasaribu Ketua RT di kediaman Toni Tamsil.

Saksi Andewi mengatakan keberadaan suaminya Toni Tamsil sempat tidak diketahui saat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 24 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB disebabkan ketakutan.

"Saya kenal suami saya. Dia orangnya penakut dan tidak pernah mau berhubungan dengan aparat penegak hukum. Mungkin dia tidak datang saat penyidik datang karena bingung atau mungkin juga mencari perlindungan," ujar Andewi.

Menurut Andewi, saat penyidik datang suaminya tidak berada di rumah karena sedang di toko. Dia mengaku sempat menghubungi suaminya melalui telepon WhatsApp untuk meminta pulang karena penyidik mau melakukan penggeledahan.

"Penyidik sempat menggeledah rumah bahkan masuk ke kamar dan menemukan brankas. Mereka meminta untuk dibongkar. Tapi saya tidak mau karena saya hanya mau membuka jika suami saya ada," ujar dia.

Saat disinggung Hakim Sulistianto terkait mobil Swift, Porche dan sejumlah uang serta dokumen, Andewi mengatakan tidak tahu menahu.

"Mobil Swift itu sudah ada sejak awal Januari. Memang sering kerabat atau teman menitipkan mobil mereka. Kalau mobil Porsche merah itu punya Rudi (Rudi Chandra anak Tamron Tamsil)," ujar dia.

Andewi mengaku menyimpan uang sebanyak Rp 1 miliar yang dia temukan didalam rumah dan melihat kertas-kertas didalam mobil Swift.

"Soal uang itu saya tanya suami saya milik Taskin (Kakak Toni Tamsil). Kalau kertas-kertas didalam mobil saya tidak tahu isinya apa. Tapi melihat karena kaca mobil bening dan siapa pun bisa melihat ada kertas-kertas didalamnya," ujar dia.

Andewi turut menyinggung uang pribadi keluarganya didalam brankas yang ikut disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Meski sempat protes, Andewi menyebutkan pasrah karena tidak bisa membuktikan mana uang milik mereka dengan uang yang dititipkan.

"Ada juga yang kita. Pecahan lima ribu dan 10 ribu juga ada. Tapi semuanya dibawa oleh penyidik. Memang uang yang dibilang milik Taskin saya masukan didalam brankas juga," ujar dia.

Saksi Tasmin Tamsil mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan baru diketahui dia usai mendapat telepon dari rekannya yang memberi tahu ada keramaian di toko. Tidak lama kemudian, kata dia, teman Toni yang bernama Jauhari menelpon dan dia berbicara dengan Toni yang memberitahukan ada penggeledahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya bilang sabar saja. Kemudian saya datang ke toko atas inisiatif sendiri dan tidak melihat keberadaan Toni. Karena penyidik minta supaya Toni dihadirkan, saya kemudian menelpon Toni ke nomor Jauhari dan memintanya segera pulang. Barulah kemudian Toni datang," ujar dia.

Tasmin menuturkan toko kelontongan Toni Tamsil yang digeledah penyidik Kejagung merupakan usaha keluarganya turun temurun.

"Dari tahun 80-an saya yang mengelola toko itu. Kemudian pada tahun 2005 saya serahkan ke Toni untuk mengelolanya," ujar dia.

Saksi Wilson Pasaribu mengatakan kedatangannya di lokasi penggeledahan karena diminta oleh perwakilan dari Kejksaan Negeri Koba Bangka Tengah. Namun dia mengaku tidak diperlihatkan adanya surat perintah penggeledahan atau pun surat penyitaan.

"Saya hanya dihubungi untuk hadir dalam penggeledahan rumah Toni. Saya tidak ada ditunjukkan surat perintah penggeledahan atau ikut melihat saat penyidik mengekstrak file CCTV. Saya juga tidak tahu saat penyidik meminta handphone milik Toni," ujar dia.

Kuasa Hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan saksi yang dihadirkan oleh JPU banyak mengungkap fakta bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh penyidik.

"Saksi fakta justru menjawab bahwa tidak ada niat menghalangi yang dilakukan terdakwa. Tidak ada perintah pengrusakan handphone dan ruko yang digeledah tidak seperti yang dinarasikan penyidik dalam tuntutannya," ujar dia.

Menurut Jhohan, keterangan saksi-saksi tersebut justru dianggap meringankan dan membuktikan bahwa Toni Tamsil tidak melakukan perintangan saat tim Kejagung melakukan penyelidikan.

"Intinya terdakwa dititipkan mobil dan tidak tahu isi didalamnya. Dokumen apa juga tidak tahu. Kunci mobil bukan terdakwa atau istrinya yang pegang. Tapi ditaruh begitu saja oleh saksi dari perwakilan CV MAL tadi," ujar dia.

Jhohan menambahkan Toni Tamsil tidak pernah membuka atau melakukan pemeriksaan selama mobil yang dititipkan tersebut ada di rumahnya.

"Wajar dokumen ada di mobil dan wajar juga seorang kakak menitipkan mobil di rumah adiknya. Namun soal penyidik tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan itu jadi poin. Saksi dari Ketua RT sudah mengakui hanya hadir usai dihubungi secara lisan dan tidak pernah ditunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan," ujar dia.

Pilihan Editor: Sidang Korupsi Timah, Faktor Keamanan Jadi Alasan JPU Tidak Dihadirkan Toni Tamsil ke Persidangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Sebut Telah Selesaikan 127 Berkas Perkara hingga Juni 2024, dari Tindak Pidana Perbankan hingga Pasar Modal

21 jam lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Sebut Telah Selesaikan 127 Berkas Perkara hingga Juni 2024, dari Tindak Pidana Perbankan hingga Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyelesaikan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara sejak 2017 hingga 30 Juni 2024.


Sidang Kasus Timah, Kakak Toni Tamsil Akui Terima Titipan Dokumen Smelter Aon dan Sembunyikan Uang

22 jam lalu

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Toni Tamsil (TT) alias Akhi di Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang, karena melakukan Obstruction of Justice kasus timah di Bangka. Dok. istimewa
Sidang Kasus Timah, Kakak Toni Tamsil Akui Terima Titipan Dokumen Smelter Aon dan Sembunyikan Uang

Taskin mengaku menerima titipan dokumen smelter milik Aon dan membawanya ke rumah Toni Tamsil


Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Harvey Moeis: Sudah Kembali Ceria

1 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Harvey Moeis: Sudah Kembali Ceria

Harvey Moeis bersama pengacaranya juga sudah membahas persiapan persidangan dalam kasus korupsi timah.


Kerap Mangkir dari Panggilan Kejagung, Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Diduga di Singapura

1 hari lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Kerap Mangkir dari Panggilan Kejagung, Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Diduga di Singapura

Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, dikabarkan tengah berada di Singapura dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth.


Harvey Moeis Ternyata Tidak Punya Jet Pribadi, dan Bukan juga sebagai Penyewa

1 hari lalu

Harvey, suami Sandra Dewi disebut memiliki jet pribadi. Foto/instagram
Harvey Moeis Ternyata Tidak Punya Jet Pribadi, dan Bukan juga sebagai Penyewa

Pengacara Harvey Moeis menganggap persoalan jet pribadi ini bukanlah masalah yang penting untuk dibahas terus-menerus.


Sidang Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil, Saksi Ungkap Peran Taskin Tamsil dan Achmad Albani

1 hari lalu

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil dalam sidang di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Sidang Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil, Saksi Ungkap Peran Taskin Tamsil dan Achmad Albani

Saksi Andewi, istri terdakwa Toni Tamsil, menyebutkan uang Rp 1 miliar lebih milik Taskin Tamsil disimpan di brankas kamarnya.


4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

3 hari lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.


KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

KPK telah meminta Menkopolhukam Hadi membantu memfasilitasi koordinasi antara komisi antirasuah, Polri, dan Kejaksaan.


Berkas Perkara Korupsi Timah Helena Lim dan Suparta Belum Dilimpahkan ke Penuntut Umum

4 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Berkas Perkara Korupsi Timah Helena Lim dan Suparta Belum Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Berkas perkara korupsi timah dengan tersangka Helena Lim dan Suparta hingga saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.


Alexander Marwata Keluhkan Hubungan KPK dengan Polri dan Kejagung Bermasalah

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Keluhkan Hubungan KPK dengan Polri dan Kejagung Bermasalah

KPK menyatakan masih ada ego sektoral yang menghambat kerja sama mereka dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi.