Tim kemudian mengamankan 18 orang ke Polsek Kuranji. Namun Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayantoata mengatakan, tidak ada nama Afif yang ikut diamankan. Dia lalu menuturkan polisi telah memperoleh kesaksian dari Adit alias A, teman yang membonceng Afif pada saat kejadian.
Menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, berdasarkan kesaksian A, Afif sempat mengajak saksi untuk melompat ke sungai agar lolos dari penangkapan. Namun, kata A kepada polisi, dirinya menolak ajakan tersebut dan memilih menyerahkan diri bersama rombongan lainnya.
“Ini kesaksian yang kami ambil dari kawan-kawan yang ikut serta dalam tawuran itu. AM tidak termasuk orang yang dibawa ke Polresta Padang ataupun Polda Sumbar,” katanya, kata Suharyono.
Pada Ahad lalu, 30 Juni 2024, Suharyono kembali menegaskan Afif meninggal karena melompat dari jembatan dalam upaya menghindari penangkapan polisi. Pihaknya mengatakan, kesimpulan hasil penyelidikan ini berdasarkan keterangan 49 saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap korban.
“Keterangan 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, serta (saksi A) teman korban sebagai saksi kunci,” ujar Suharyono, seperti dilansir dari Antara.
Suharyono mengatakan, ketika kejadian, AM dan A terjatuh saat berada di atas Jembatan Kuranji. Korban lantas mengajak A untuk melompat dari jembatan, namun ditolak. Menurut Suharyono, A sebenarnya telah dua kali menyampaikan kepada polisi bahwa temannya melompat dari Jembatan Kuranji tersebut.
Pertama disampaikan saat ia diamankan oleh Personel Sabhara di atas Jembatan Kuranji. Kedua disampaikannya saat telah dikumpulkan di Kantor Polsek Kuranji bersama pelaku tawuran lain.
Tetapi, informasi itu tidak digubris oleh Personel Sabhara. Polisi tidak percaya ada yang nekat melompat dari jembatan dengan ketinggian kurang lebih 12 meter itu.
“Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar,” kata Kapolda Sumatera Barat.
Suharyono menegaskan keterangan yang ia sampaikan adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan belaka. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.
Berdasarkan fakta-fakta itu, polisi menarik kesimpulan Afif Maulana meninggal setelah melompat dari jembatan demi menghindari kejaran Polisi. Dengan demikian, tidak ada unsur tindak pidana dalam kematiannya. “Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali,” katanya.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng