TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengukapkan bahwa Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) baru memasang police line kasus kematian Afif Maulana 3 hari yang lalu. Hal tersebut dinilai sebagai kejanggalan yang dilakukan Kapolda Sumbar dalam menangani kasus kematian Afif Maulana.
“Ketika kami turun tanggal 17 juni kemarin kan belum ada police line, kemudian kami menemukan police line itu sekitar 3 hari yang lalu” ujar Indira Suryani, saat ditemui di Markas Besar Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian, Rabu 3 Juli 2024.
Bila hari peristiwa meninggalnya Afif Maulana pada 9 Juni 2024, maka itu artinya kira-kira, garis polisi atau police line baru dipasang 20 hari kemudian.
Indira juga menyoroti adanya perubahan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana jenazah Afif ditemukan. Saat police line dipasang 3 hari yang lalu, ketinggian air di TKP sangat tinggi. Berbeda dengan TKP saat jenazah Afif ditemukan, ketinggian airnya masih sangat dangkal dan Kapolda juga mengatakan ketinggian airnya sekitar 50 sentimeter. Pemasangan police line yang terlambat dan perubahan ketinggian air di TKP dinilai Indira sebagai kejanggalan.
Tak hanya itu, Indira melihat adanya ketidakseriusan Kapolda Sumbar dalam menangani kasus Afif Maulana. Indira merasa Kapolda tidak transparan, ditujukan dari pernyataan Kapolda Sumbar yang kerap berubah-ubah.
“Pernyataan-pernyataan kapolda yang mengubah-ubah statement itu membuat institusi kepolisian Polda Sumbar semakin tidak dipercaya begitu” ujar Indira.
Maka untuk itu Indira bersama dengan tim advokasi Afif Maulana melaporkan Kapolda Sumbar dan Kepolisian Resor (Polres) Padang ke Divpropam Kepolisian. Kejanggalan-kejangalan yang ditemukan tim advokasi Afif Maulana menjadi dasar pelaporan tersebut.
Kapolda Sumbar dinilai tidak serius melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kapolda justru melakukan upaya penggiringan opini publik dengan merubah-ubah pernyataannya. Tim advokasi Afif Maulana mendorong dilakukan investigasi dan penyidikan mendalam penananganan penyiksaan terhadap 18 korban dan kematian Afif Maulana.
Penyebab kematian Afif Maulana versi Kapolda Sumbar
Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengatakan Afif Maulana meninggal setelah melompat dari Jembatan Kuranji demi menghindari kejaran Polisi.
"Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali," katanya, Ahad, 30 Juni 2024.
Kesimpulan itu berdasarkan keterangan 49 saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap korban Afif Maulana.
Ia menyebutkan 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, "serta teman korban sebagai saksi kunci," ujar Suharyono.
Teman Afif Maulana berinisial A menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia adalah teman yang berboncengan sepeda motor dengan Afif maulana saat kejadian pada Minggu, 9 Juni 2024. A berperan sebagai orang yang membonceng.
Pada saat keduanya berada di atas Jembatan Kuranji, korban dan saksi A terjatuh. Korban mengajak saksi A untuk melompat dari jembatan namun ditolak oleh A.
"Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A," kata Suharyono.
MAULANI MULIANINGSIH
Pilihan Editor: Ayah Afif Maulana: Kami Enggak Tahu Akan Percaya Polisi Atau Tidak