Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tim Pemeriksa Temukan Bukti Transfer Rp 34,5 juta ke Petugas

image-gnews
Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemeriksa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan fakta bahwa, ada bukti pungli berupa transaksi senilai Rp 34,5 juta yang diberikan mantan warga binaan Rutan Kelas II B Kupang kepada petugas Rutan. Uang itu dibayarkan agar ia bisa bebas dari tahanan. 

Namun, dalam pelaksanaannya, janji bebas tidak ia dapat. Saat ini, yang bersangkutan memang sudah tidak berada di Rutan Kelas IIB Kupang, tapi pindah ke Lapas Kupang. "Korbannya satu orang saja," ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana Dominika kepada Tempo via sambungan telepon, Rabu, 3 Juni 2024. 

Respon Kanwil Kemenkumham NTT ini merupakan tindak lajut dari laporan Ombudsman NTT pada 7 Juni 2024. Ombudsman melaporkan, bahwa ada dugaan pungli dengan nilai antara Rp 2 juta - 40 juta di Rutan Kelas IIB Kupang. Saat itu, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius B. Daton,  melaporkan ada dugaan pungli  menggunakan modus perlambatan SK perpanjangan penahanan dari lembaga penahan ke bagian pelayanan tahanan Rutan. 

Dengan modus ini, maka sampai batas waktu penahanan berakhir, SK perpanjangan penahanan tidak sampai dan tahanan harus dibebaskan demi hukum. Laporan ini bersumber dari narasumber Ombudsman yang mengaku sudah melakukan pembayaran Rp 40 juta, tapi ia tidak bebas. Dan hanya mendapat pengembalian uang Rp 20 juta. Meski secara nominal pungli yang ditemukan tim berbeda dengan laporan Ombudsman, namun fakta bahwa pungli itu ada sudah terbukti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan hasil tim pemeriksa Kanwil Kemenkumham NTT, nilai Pungli RP 34,5 juta yang ditemukan di lapangan telah dilakukan pengembalian. "Dari hasil pemeriksaan sudah dikembalikan. Bukti tranferannya ada," ujar Marciana. Keterangan tersebut juga didapat dari petugas penjaga Rutan yang terbukti melakukan pungli. Sementara korban yang saat ini berada di Lapas Kupang mengaku masih terdapat sisa Rp 7,5 juta yang belum dikembalikan. 

Proses transaksi diketahui dilakukan melaui istri korban. Dan atas kasus pungli ini, Marciana mengaku sedang memproses sanksi kepada satu petugas rutan. Yakni hukuman penurunan pangkat selama satu tahun. Sanksi tersebut termasuk dalam katagori sanksi sedang. Menurut Marciana hasil pemeriksaan, hanya mendapati adanya satu korban dan satu pelaku. Petugas Rutan yang terbukti melakukan pelanggaran itu adalah penjaga Rutan Kelas II B Kupang.

Pilihan Editor: Kemenkumham NTT Sebut Baru Satu Pegawai Rutan Kupang yang Terindikasi Pungli

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

17 jam lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman "Kami akan serahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)"


Polantas Ketahuan Pungli di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Minta Maaf

18 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Polantas Ketahuan Pungli di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Polda Metro Jaya minta maaf usai polantas viral menerima pungli di jalan tol.


Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT memastikan petugas rutan Kupang yang melakukan pungli itu akan diturunkan pangkatnya.


Indonesia-Australia Kerja Sama Tanggap Bencana di Nusa Tenggara Timur

4 hari lalu

Kedutaan Besar Australia di Jakarta kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur pada 25-28 Juni 2024, untuk mengevaluasi program SiapSiaga, Inovasi, Inklusi dan Koneksi. Sumber: Yohanes Seo | Tempo
Indonesia-Australia Kerja Sama Tanggap Bencana di Nusa Tenggara Timur

Australia sejak 2020 bekerja sama dengan Indonesia menjalankan program seperti SiapSiaga, Inovasi, Inklusi dan Koneksi di Nusa Tenggara Timur.


Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

5 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

Berdasarkan surat permohonan dari kepolisian, Ditjen Imigrasi perpanjang cekal ke luar negeri terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Kemenkumham Periksa Pegawainya yang Pakai Sabu di Sebuah Hotel di Jakarta

5 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kemenkumham Periksa Pegawainya yang Pakai Sabu di Sebuah Hotel di Jakarta

Kemenkumham membenarkan bahwa laki-laki yang ada di video viral sedang konsumsi sabu di sebuah hotel di Jakarta adalah pegawainya.


Kemenkumham Kawal Kasus Dugaan Penyiksaan Anak oleh Polisi di Padang

6 hari lalu

17 Polisi Terbukti Langgar Etik Penanganan Remaja Tawuran di Padang
Kemenkumham Kawal Kasus Dugaan Penyiksaan Anak oleh Polisi di Padang

Kemenkumham akan terus berkomunikasi dengan para pihak yang berhubungan dengan dugaan penyiksaan terhadap anak di Pandang, Sumatera Barat.


Fary Djemy Francis Tak Jadi Maju di Pilgub NTT, Diminta Prabowo Fokus Kawal Asabri

8 hari lalu

Politikus Partai Gerindra, Fary Djemy Francis sebelumnya sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai ketua umum PSSI pada 2019. Mantan ketua komisi V DPR RI itu juga sempat menjadi ketua departemen Sport Intelligent PSSI pada periode kepemimpinan Edy Rahmayadi. Dok. DPR
Fary Djemy Francis Tak Jadi Maju di Pilgub NTT, Diminta Prabowo Fokus Kawal Asabri

Fary mengatakan nama bakal calon gubernur dari Gerindra di Pilkada NTT sudah ada di tangan Prabowo Subianto.


Serangan Ransomware di PDNS, Seberapa Vital Keberadaan Cadangan Data?

8 hari lalu

Ransomware serupa dengan malware yakni sebagai virus dan program jahat yang dapat mengambil alih perangkat. Kenali pengertian dan jenisnya. Foto: Canva
Serangan Ransomware di PDNS, Seberapa Vital Keberadaan Cadangan Data?

Menurut Kominfo, tidak ada jaminan sistem akan pulih jika tuntutan peretas dipenuhi. Pemerintah andalkan data backup.


Kemenkumham NTT Sebut Baru Satu Pegawai Rutan Kupang yang Terindikasi Pungli

9 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Kemenkumham NTT Sebut Baru Satu Pegawai Rutan Kupang yang Terindikasi Pungli

Kakanwil Kemenkumham NTT mengusut dugaan pungli di Rutan Kelas IIB Kupang. Hasilnya, baru satu pegawai yang terindikasi bersalah.