Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa

image-gnews
Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Widyawati, ibu dari Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita berinisial FD di Central Park Mall menceritakan gejala gangguan jiwa terhadap anaknya sudah ada sejak masuk bangku perkuliahan.

Andi, 26 tahun, disebut mengalami gangguan kejiwaan skizofrenia paranoid berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan atas permintaan penyidik dari Polsek Tanjung Duren.

Menurut Widyawati, karakter anaknya seperti orang pada umumnya ketika sedang memiliki kesibukan. Namun, jika tidak ada kesibukan, Andi merasa seperti ada sampah hingga pasir yang jatuh mengarah ke matanya. 

Selain itu, anaknya juga kerap melamun jika tidak memiliki kesibukan. “Seperti halusinasi,” ujarnya kepada Tempo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 24 Juni 2024. Bahkan, Andi juga menutup lubang angin yang ada di kamarnya dengan kertas. 

Wanita berusia 53 tahun itu menjelaskan keluarga sudah mencoba mengajak Andi untuk diperiksa ke rumah sakit. Namun, terus menolah. “Katanya ‘saya enggak apa-apa Ma, habisin duit saja kalau berobat’,” ucap Widyawati menirukan Andi.

Pada saat kejadian, pada 26 September 2023 pagi, Andi pamit untuk keluar ke ibunya. Biasanya, Widyawati berujar, anaknya main ke rumah temannya, atau hanya sekadar membli nasi uduk, karena mengenakan pakaian biasa.

Namun, hingga larut malam, Andi tak kunjung pulang. Widyawati mencari Andi hingga pukul 23.00 WIB. Widyawati mengetahui Andi melakukan penikaman terhadai seorang wanita dari polisi yang datang ke rumahnya. “Polisi itu jelasin semuanya,” ucap Widyawati.

Widyawati berharap anaknya tidak dihukum melainkan dirawat di rumah saki. “Pengennya berobat saja di rumah sakit,” tutur Widyawati.

Saat ini proses persidangan kasus Andi masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dituntut 18 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dokumen tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa Andi Andoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP sesuai dakwaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Andi, Luhut Simanjuntak, membuat pembelaan atas tuntutan terhadap kliennya itu. Pembelaan tersebut menitikberatkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. “Seharusnya dirawat di rumah sakit,” ujar Luhut.

Menurut Luhut, terhadap kliennya sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan atas permintaan penyidik dari Polsek Tanjung Duren atau yang saat ini bernama Polsek Grogol Petamburan. Bahkan, sudah ada hasil visum etrepertum psikiatrikum yang ditandatangani pada 6 Oktober 2023.

Dalam dokumen visum yang dibaca Tempo, ada tiga poin kesimpulan. Pertama, pada pemeriksaan psikiatri, terperiksa saat ini ditemukan gangguan jiwa berat, skizofrenia paranoid; kedua perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan terperiksa merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa; dan ketiga, terperiksa memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.

Luhut juga menjelaskan ahli jiwa yang membuat visum etrepertum psikiatrikum atas nama dokter Henny Riana juga sudah kesaksiannya dalam persidangan sebagai saksi ahli. Sehingga, hakim maupun jaksa sudah mendengar bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat. 

Ahli jiwa Rumah Sakit Jiwa Grogol atas nama dokter Salikur Kartono juga sudah memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. “Sudah menerangkan seluruhnya,” katanya.

Namun, Luhut heran mengapa kliennya tetap dituntut 18 tahun penjara. Padahal, ia beujar, dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa seseorang yang mengidap gangguan jiwa tidak bisa dipidana meski perbuatannya jelas-jelas menyalahi aturan.

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Perilaku Aneh Pelaku Pembunuhan di Central Park Mall, Tutup Lampu dengan Lakban hingga Buang Air Galon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Suami Istri di Kediri Mengaku Kesal Hingga Aniaya Anak Mereka yang Masih Balita, Jenazahnya Dikubur Samping Rumah

1 hari lalu

Polisi saat olah TKP di lokasi bocah dikuburkan diduga meninggal setelah dianiaya orangtuanya di Kediri, Jawa Timur, Selasa 25 Juni 2024. ANTARA/ HO-polisi
Suami Istri di Kediri Mengaku Kesal Hingga Aniaya Anak Mereka yang Masih Balita, Jenazahnya Dikubur Samping Rumah

Suami istri di Kediri menganiaya anak mereka yang masih balita hingga tewas. Polisi menduga penganiayaan tekah terjadi berulang kali.


Suami Istri di Kediri Membunuh Anak Mereka yang Masih Balita, Lalu Menguburnya di Samping Rumah

1 hari lalu

Polisi saat olah TKP di lokasi bocah dikuburkan diduga meninggal setelah dianiaya orangtuanya di Kediri, Jawa Timur, Selasa 25 Juni 2024. ANTARA/ HO-polisi
Suami Istri di Kediri Membunuh Anak Mereka yang Masih Balita, Lalu Menguburnya di Samping Rumah

Kasus suami istri di Kediri membunuh anak mereka yang masih balita ini terkuak setelah sang kakek menanyakan keberadaan cucunya tersebut.


Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Palembang Tewas Dibunuh, Mayatnya Dicor

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Palembang Tewas Dibunuh, Mayatnya Dicor

Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Palembang dibunuh lalu mayatnya dicor di halaman belakang sebuah ruko.


Anggota DPR Sebut Indonesia Darurat Judi Online, Picu Banyak Tindak Kriminalitas

2 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan sesaat pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota DPR Sebut Indonesia Darurat Judi Online, Picu Banyak Tindak Kriminalitas

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra menilai saat ini Indonesia sudah memasuki keadaan darurat judi online. Apa maksudnya?


Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall, dituntut 18 tahun penjara, oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Nilai Transaksi Judi Online di Tingkat Kota/Kabupaten, Jakarta Barat Capai Rp 792 Miliar

3 hari lalu

Petugas mengemas barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nilai Transaksi Judi Online di Tingkat Kota/Kabupaten, Jakarta Barat Capai Rp 792 Miliar

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membeberkan nilai transaksi judi online dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan.


Kasus-Kasus Kriminal Akibat Judi Online, Termasuk Polwan Bakar Suami dan Pembunuhan Ibu Kandung

3 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Kasus-Kasus Kriminal Akibat Judi Online, Termasuk Polwan Bakar Suami dan Pembunuhan Ibu Kandung

Tindak kriminal akibat judi online terus terjadi. Pembunuhan pegawai koperasi di Sambas, Polwan bakar suami, dan anggota Densus 88 bunuh sopir taksi.


Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

4 hari lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

S, 55 tahun, tewas dibunuh putri kandungnya, KS, 17 tahun, dengan cara ditusuk sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.


Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

4 hari lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi seorang pedagang perabotan, S, 55 tahun, dibunuh oleh putri kandungnya yang masih remaja, KS.


Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

4 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

Tempo memperoleh dokumen visum dan autopsi Vina dan Eky serta foto kondisi tubuh keduanya. Tidak ada luka karena benda tajam.