Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

image-gnews
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih mengundang perhatian publik. Kini, kasus ini memasuki babak baru setelah Pegi Setiawan yang sebelumnya dinyatakan sebagai terduga tersangka pembunuhan dan kini dinyatakan bebas. Pegi Setiawan selama ini dianggap buron dan masuk dalam daftar pencarian orang hilang atau DPO.

Dirinya kemudian ditahan di Polda Jawa Barat yang kemudian mengambil alih pengusutan kasus ini. Tidak terima terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Hakim kemudian mengabulkan dan Pegi dibebaskan.

Kasus ini bermula setelah ditemukannya jasad dari kedua korban, Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Kini, kasus ini telah bergulir selama delapan tahun. Terlebih, setelah kasus ini diangkat dalam layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari, perhatian publik serta berbagai dugaan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky kian mencuat. Terlebih, masih ada buron yang belum tertangkap.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih bergulir. 8 dari 11 pelaku telah disidang di meja hijau. Total ada tujuh pelaku sebagai terdakwa. Ketujuhnya ini dijatuhi Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terbukti dilakukan oleh para terdakwa. Kemudian, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 26 Mei 2017.

Kedelapan pelaku ini adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Sementara pelaku ST dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Sebab ketika itu dirinya dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum. Lalu, tiga orang lainnya masih dilakukan pencarian dan masuk dalam daftar DPO.

Hingga kemudian penyidik Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan. Nama Pegi disebut dalam berita acara pemeriksaan atau BAP Inspektur Dua Rudiana. Pegi disebut sebagai salah satu pelaku pembunuhan yang kabur.

Alur kasus kematian Vina dan Eky bisa dirunut dari kesaksian Ayah Eky, Rudiana yang melapor ke Polres Cirebon Kota pada Rabu 31 Agustus 2016, pukul 18.30 WIB. Ketika itu Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Kota Cirebon yang menanggapi laporan tersbeut, yaitu Inspektur Dua Rudiana.

Dalam laporannya, Ayah Eky ini menyebut bahwa kematian anaknya bukan karena kecelakaan tunggal. Namun, diduga dibunuh dan nama Pegi ada dalam laporan Rudiana, Ayah Eky. Laporan tersebut tertian dalam BAP Rudiana. Sebelum Rudiana membuat kesaksian di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, Polres Cirebon menangkap tujuh pelaku berdasarkan keterangan saksi Aep dan Dede. Keduanya bekerja di bengkel motor depan SMP Negeri 11 Cirebon.

Di dalam BAP tersebut, Rudiana menyebut dengan rinci identitas dari tujuh pelaku yang diduga meregut nyawa anaknya. Selain ketujuh pelaku tersebut, Rudiana juga menyebutkan empat nama pelaku yang berhasil kabur, diantaranya adalah Andika, Andi, Dani, dan Pegi.

Tidak hanya itu, Ayah kandung Eky ini juga menjelaskan para pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya. Menurut keterangannya, 11 pelaku memukuli Vina dan Eky menggunakan bambu, menusuk, dan membacok kedua korban ini menggunakan samurai hingga meninggal dunia. Selanjutnya, menaruh jasad korban di Jalan raya Flyover Talun, agar seolah-olah terjadi kecelakaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam BAP tersebut juga tertuang alasan pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Rudiana yang ketika itu berpangkat sebagai Inspektur dua polisi menyatakan bahwa dirinya mengaku sudah menanyakan hal ini kepada para pelaku dan alasannya karena ingin menunjukkan eksistensi sebagai anak geng motor Moonreker (M2R).

Sementara itu, Pembina Moonraker Cirebon Raya Indra Lesmana dan seluruh anggotanya mengaku tidak mengenal Eky dan tidak ada masalah dengan Eky. “Mengenal almarhum Eky saja tidak, apalagi ada masalah,” katanya ketika dihubungi oleh Tempo.

Selain itu, pengacara dari dua terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Sudirman dan Saka Tatal, Titin Prialianti menyebutkan berdasarkan fakta persidangan, dua remaja Cirebon tersebut meninggal dunia akibat tusukan di bagian dada dan perut yang menggunakan pedang katana.

Tapi jika melihat dari hasil visum Eky, kata Titin penyebab kematian ini diduga karena terakan tulang tengkorak akibat terbentur. “Pada bukti pakaian juga tidak ada bekas sobekan akibat benda tajam,” tutur Titin.

Kini, delapan tahun berlalu kasus pembunuhan Vina dan Eky masih bergulir dan mengundang banyak tanya. Tempo mencoba menelusuri kasus ini pada Juni lalu dengan mendatangi kantor Rudiana yang kini berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Kepolisian Sektor Kapetakan, Cirebon. Tempo telah mengirimkan surat permohonan wawancara untuk meminta konfirmasi soal prosedur penangkapan para terduga pelaku. Namun, Rudiana tidak ada di ruangannya.

Pihak Tempo juga mendatangi rumahnya di Desa Sutawinangun, Kecamaran Kedawung, pada Rabu 19 Juni 2024. Di dalam rumah tersebut, hanya ada isrti dan anak Rudiana. Istri Rudiana tidak ingin meladeni permintaan wawancara dan meminta permasalahan ini ditanyakan ke kepolisian terkait.

HAURA HAMIDAH I ADVIST KHOIRUNIKMAH I KARUNIA PUTRI

Pilihan Editor: 8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

1 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


Pemkot Cirebon Perbaiki Alun-alun Kejaksan Sebagai Ruang Publik

1 hari lalu

Alun-alun Kejaksan Cirebon (Ist)
Pemkot Cirebon Perbaiki Alun-alun Kejaksan Sebagai Ruang Publik

Wajah Alun-alun Kejaksan Cirebon pascarevitalisasi memiliki ruang terbuka hijau dan ruang parkir yang lebih luas.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

2 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.


Penumpang Daop 3 Cirebon Naik 21 Persen, Tertinggi dari Stasiun Cirebon

5 hari lalu

Stasiun Cirebon. TEMPO/Subekti.
Penumpang Daop 3 Cirebon Naik 21 Persen, Tertinggi dari Stasiun Cirebon

Hingga September 2024, jumlah penumpang kereta api di Daop 3 Cirebon mencapai 1.483.020 orang.


Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

7 hari lalu

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman (jaket hoodie hitam) bersama dengan kedua orang tua dan pengacara, mengabadikan moment saat menjenguk Sudirman di Lapas Polda Jawa Barat pada 28 Juni 2024. Doc pribadi Wilson Tambunan, kuasa hukum Sudirman.
Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".


BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

9 hari lalu

Ilustrasi BMKG dan gempa bumi. Shutterstock
BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

BMKG menyatakan, gempa tektonik bermagnitudo 2,5 menggoyang wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 16.04 WIB.


KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

11 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata jubir KPK.


PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

18 hari lalu

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti
PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dengan begitu status Ira Puspadewi sebagai tersangka dugaan korupsi di ASDP masih sah.