Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iptu Rudiana Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Merekayasa Para Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

Reporter

image-gnews
Iptu Rudiana ayah dari korban Eky (kiri) saat memberikan keterangan pers, di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.
Iptu Rudiana ayah dari korban Eky (kiri) saat memberikan keterangan pers, di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Iptu Rudiana, ayah korban Muhammad Rizky (Eky) yang selama ini seolah menghilang dan dicari-cari akhirnya muncul ke publik untuk menjelaskan duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan anaknya Eky.  

Rudiana menyatakan bahwa bahwa dirinya tidak melakukan rekayasa dalam kasus pembunuhan Vina dan anaknya di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. 

Ia sekaligus membantah semua tuduhan negatif yang diarahkan kepadanya setelah Pegi Setiawan, salah satu tersangka yang selama ini disebut buron dalam kasus pembunuhan itu, justru memenangkan praperadilan dan dinyatakan bebas.

"Tuduhan itu tidak benar, tidak ada rekayasa. Saya hanya melaporkan apa yang saya ketahui sebagai orang tua korban (Eky)," kata Rudiana dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa, 30 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan dirinya hanya bertindak sebagai pelapor murni serta tidak memiliki upaya lain. Meskipun dirinya polisi, Rudiana mengaku hanya menyampaikan informasi yang diketahuinya kepada penyidik terkait kasus tersebut.

Menurut Rudiana, semua informasi yang ia sampaikannya untuk mengamankan kedelapan terpidana dalam kasus tersebut berdasarkan laporan, termasuk keterangan dari dua orang saksi yakni Aep dan Dede.

“Saya mendapat informasi dari saksi, keduanya mengenali pelaku dan menyampaikan informasi itu kepada saya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan, saat menyerahkan para tersangka kepada penyidik.

Rudiana menegaskan dirinya tidak mempunyai kendali atas penyidikan lebih lanjut pada kasus ini karena hal tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki oleh para penyidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setelah menyerahkan para terpidana kepada penyidik, saya percaya kepada mereka untuk menindaklanjutinya," ungkapnya.

Usai mendapat berbagai serangan, Rudiana melakukan perlawanan balik. Ia melaporkan sejumlah pihak yang dianggap telah menyampaikan fitnah ke Polda Jawa Barat. Ia juga memberikan somasi ke beberapa orang termasuk politikus Dedi Mulyadi.

Laporan tersebut telah dimasukkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Rabu,24 Juli 2024. Laporan itu terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong.

Tim Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution, sebagai kuasa hukum Rudiana tidak menjelaskan secara rinci mengenai bukti apa saja yang dibawa untuk memperkuat laporan kliennya itu. Menurutnya, hal tersebut harus ditanyakan langsung ke pihak Polda Jabar.

"Kami sudah mempercayakan seutuhnya ke Polda Jabar," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 26 Juli 2024. 

Adapun Dedi Mulyadi menyatakan meminta maaf jika ada pernyataannya yang membuat Rudiana dan keluarganya tidak nyaman. “Dari tadi ditanya masalah somasi. Kan saya tadi sudah menjawab. Jawabannya adalah apabila ada ucapan saya yang membuat tersinggung perasaannya, membuat terganggu kehidupan keluarganya, saya minta maaf atas ucapannya,” ujar Dedi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024. 

ADVIST KHOIRUNIKMAH | DEFARA DHANYA PARAMITHA  

Pilihan Editor: Peradi Minta Iptu Rudiana Segera Muncul ke Publik Ungkap Kebenaran Kasus Pembunuhan Vina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

20 jam lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

8 hari lalu

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

13 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

13 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.


PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

13 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

13 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

18 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

19 hari lalu

Wisata hiking Gunung Ciremai. Ivansyah
Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

Pengunjung bisa pengalaman bertualang menyusuri jalan setapak di tengah hutan tropis Gunung Ciremai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

20 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.


8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

20 hari lalu

Jembatan Talun Cirebon. Foto : Polresta Cirebon
8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.