TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) buka suara atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri atau PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. KY mengimbau pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan KY telah mengirim tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada 24 Juni 2024 hingga putusan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024. "Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujar Mukti, Senin, 8 Juli 2024.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Polisi menuding Pegi Setiawan sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Sebelumnya, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dalam kasus ini, yang semuanya telah divonis penjara.
Penetapan status tersangka Pegi Setiawan, yang disebut terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky, dibatalkan oleh putusan sidang praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024. Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi, yang berusia 27 tahun, tidak sesuai prosedur hukum. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Putusan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada pukul 09.00 WIB.
Pilihan Editor: Ada Jelaga di Saluran Pernapasan dan Pencernaan pada Jenazah Wartawan Tribrata TV