TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall, Andi Andoyo (26 tahun), akan mengajukan banding atas majelis hakim yang memvonisnya pidana penjara 16 tahun. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Andi, Luhut Simanjuntak, saat ditemui Tempo usai sidang pembacaan putusan. "Kami banding," kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 8 Juli 2024.
Dia menuturkan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menyiapkan banding. "Senin depan kami akan banding," ucap Luhut.
Dia menilai bahwa seharusnya Andi tidak ditahan lantaran mengidap skizofrenia paranoid. Ini berdasarkan hasil visum etrepertum psikiatrikum Andi yang ditandatangani dokter pada 6 Oktober 2023.
Dalam dokumen visum yang dibaca Tempo, ada tiga poin kesimpulan. Pertama, pada pemeriksaan psikiatri, ditemukan gangguan jiwa berat, skizofrenia paranoid.
Kedua, perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Andi merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa. Ketiga, Andi memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.
Atas hal ini, Luhut menyebut pihaknya tidak akan tinggal diam. "Kami nanti akan melaporkan secara resmi hakim-hakim tersebut."
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Hakim Ketua Muhammad Irfan lantas membacakan hukuman bagi pemuda berusia 26 tahun itu.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Andoyo dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 8 Juli 2024.
Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Andi dihukum penjara selama 18 tahun. Adapun hal yang memberatkan putusan ini adalah majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis dan menimbulkan duka kepada suami dan keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Pilihan Editor: Polisi Hentikan Kasus Penyayatan Leher Pemuda di Aceh, Pelaku Alami Skizofrenia