Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemuda Skizofrenia Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 18 Tahun Penjara

image-gnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall, Andi Andoyo (26 tahun), akan mengajukan banding atas majelis hakim yang memvonisnya pidana penjara 16 tahun.  Hal ini diungkapkan oleh pengacara Andi, Luhut Simanjuntak, saat ditemui Tempo usai sidang pembacaan putusan. "Kami banding," kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 8 Juli 2024.

Dia menuturkan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menyiapkan banding. "Senin depan kami akan banding," ucap Luhut.

Dia menilai bahwa seharusnya Andi tidak ditahan lantaran mengidap skizofrenia paranoid. Ini berdasarkan hasil visum etrepertum psikiatrikum Andi yang ditandatangani dokter pada 6 Oktober 2023.

Dalam dokumen visum yang dibaca Tempo, ada tiga poin kesimpulan. Pertama, pada pemeriksaan psikiatri, ditemukan gangguan jiwa berat, skizofrenia paranoid. 

Kedua, perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Andi merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa. Ketiga, Andi memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.

Atas hal ini, Luhut menyebut pihaknya tidak akan tinggal diam. "Kami nanti akan melaporkan secara resmi hakim-hakim tersebut."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Hakim Ketua Muhammad Irfan lantas membacakan hukuman bagi pemuda berusia 26 tahun itu.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Andoyo dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 8 Juli 2024.

Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Andi dihukum penjara selama 18 tahun. Adapun hal yang memberatkan putusan ini adalah majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis dan menimbulkan duka kepada suami dan keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Pilihan Editor:  Polisi Hentikan Kasus Penyayatan Leher Pemuda di Aceh, Pelaku Alami Skizofrenia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

6 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

6 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

Yoga Prasetyo, 24 tahun, polisi gadungan dan terdakwa kasus penipuan taruna akademi militer atau Akmil di Depok divonis 2 tahun 4 bulan penjara.


Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

16 hari lalu

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Ramadhan Ibrahim, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

39 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.


Pengadilan AS Putuskan TikTok Harus Hadapi Tuntutan Hukum atas Kematian Anak 10 Tahun

39 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Pengadilan AS Putuskan TikTok Harus Hadapi Tuntutan Hukum atas Kematian Anak 10 Tahun

Pengadilan banding AS terima gugatan terhadap TikTok oleh ibu dari seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang meninggal akibat tantangan viral


Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

51 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

Kuasa hukum pemuda skizofrenia itu sangat kecewa karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 44 KUHP.


MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman

53 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman

MK memastikan mengajukan banding atas putusan PTUN yang menerima sebagian gugatan Anwar Usman.


Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

6 Agustus 2024

Ilustrasi skizofrenia (pixabay.com)
Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi gangguan kesehatan mental berat di Yogyakarta mencapai 9,3 persen.


Kuasa Hukum Minta Pemuda Skizofrenia Dibantarkan ke RSJ Bukan Dipenjara

3 Agustus 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kuasa Hukum Minta Pemuda Skizofrenia Dibantarkan ke RSJ Bukan Dipenjara

Kuasa hukum meminta pemuda skizofrenia pelaku penikaman untuk dirawat di RSJ dan bukan di penjara.


Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

31 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis Emirsyah Satar terdakwa korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.