Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

image-gnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding terdakwa pembunuhan Andi Andoyo (26 tahun), seorang pengidap skizofrenia. Andi telah melakukan pembunuhan terhadap perempuan bernama Fresa Danella (44) di dekat mal di kawasan Jakarta Barat dan telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat 16 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tetap memperkuat vonis 16 tahun penjara dari pengadilan negeri meski hasil pemeriksaan dokter menyatakan Andi mengidap gangguan skizofrenia atau gangguan jiwa

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 150/Pid.B/ 2024/PN Jkt.Brt tanggal 8 Juli 2024. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tulis amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta dilansir dari direktori putusan MA, Jumat, 16 Agustus 2024.

Majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai Abdul Fattah dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Sulthoni. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Andi telah memenuhi unsur pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Andi, Luhut Simanjuntak kecewa dengan putusan banding tersebut. Menurutnya, putusan itu tidak mempertimbangkan Pasal 44 KUHP yang menyatakan perbuatan pidana dikecualikan bagi pelaku dengan gangguan kejiwaan.

“Saya betul-betul kecewa lah jadi Pasal 44 KUHP itu untuk apa,” kata Luhut dikonfirmasi Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.

Dalam sidang, pihak Andi sudah menghadirkan saksi ahli kejiwaan dan hasil visum et repertum Psychiatricum (VeRP) dari dokter spesialis kedokteran jiwa Henny Riana di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I tertanggal 6 Oktober 2023. Semuanya membuktikan Andi mengidap gangguan kejiwaan berupa skizofrenia. Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkannya dalam putusan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Seharusnya apa yang disampaikan di persidangan itu harus dihormati,” kata Luhut.

Apalagi, kata Luhut, pernyataan Kapolres Jakarta Barat Kombes Syahduddi yang menyebut pelaku dengan korban tidak saling mengenal, dan peristiwa pembunuhan terjadi secara spontan. Hal itu sejatinya bisa menguatkan kalau kliennya mengidap gangguan kejiwaan.

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengatakan pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh. “Random saja," kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Luhut pun mengaku bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat. “Senin besok kami akan ke pengadilan untuk mendaftarkan kasasi,” kata Luhut.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 26 September 2023. FD dibunuh oleh Andi di dekat sebuah mal di Jakarta Barat. Saat itu korban tengah berangkat dari apartemennya menuju tempat kerjanya. Pembunuhan yang dilakukan pengidap skizofrenia itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.

Pilihan Editor: Sosok Dharma Pongrekun yang Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Daftar Calon Gubernur Independen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Gusrizal, Mertua Kiky Saputri yang Jadi Calon Dewan Pengawas KPK

10 jam lalu

Gusrizal. Foto : Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Profil Gusrizal, Mertua Kiky Saputri yang Jadi Calon Dewan Pengawas KPK

Calon Dewan Pengawas KPK Gusrizal, mertua Komika Kiky Saputri, mendapat catatan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).


Kisah Tragis Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Jasadnya Ditemukan Terkubur Tanpa Busana

13 jam lalu

Tim Satwa Polda Sumbar menemukan baju korban Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di aliran air di pinggir sawah.  Foto Langgam.id/Humas Polda Sumbar
Kisah Tragis Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Jasadnya Ditemukan Terkubur Tanpa Busana

Nia gadis penjual gorengan itu hilang selama tiga hari, hingga jasadnya ditemukan terkubur dalam kondisi tanpa buasan.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

14 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

17 jam lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

Mantan gubernur Filipina Joel Reyes yang dituduh mendalangi pembunuhan aktivis lingkungan hidup, Gerry Ortega, menyerahkan diri


DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

23 jam lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

Penolakan DPR terhadap calon hakim agung dan hakim adhoc akan berdampak pada permohonan kasasi perkara Paniai.


Turki Gelar Penyelidikan Pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi oleh Israel di Tepi Barat

1 hari lalu

Aysenur Ezgi Eygi di Seattle, Washington, 8 Juni  2024. International Solidarity Movement/Handout via REUTERS
Turki Gelar Penyelidikan Pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi oleh Israel di Tepi Barat

Turki telah memulai penyelidikan atas pembunuhan aktivis Turki-Amerika Aysenur Ezgi Eygi oleh tentara Israel di Tepi Barat.


Jenazah Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat akan Tiba di Turki pada Jumat

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyesalkan penembakan terhadap aktivis HAM Amerika Aysenur Ezgi Eygi.
Jenazah Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat akan Tiba di Turki pada Jumat

Kemlu Turki melakukan segala upaya untuk memastikan pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi tidak dibiarkan begitu saja


WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

2 hari lalu

Indah Lilis Sartika Saragih, WNI yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya di Tirana, Albania. (ISTIMEWA)
WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

Seorang WNI dibunuh suaminya di Albania. Sang suami juga tewas akibat bunuh diri. Jenazahnya belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.


Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

2 hari lalu

Suasana sidang putusan kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa, 10 September 2024. Foto ANTARA/HO-Purwo
Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk telah menyimpan rencana untuk menghabisi nyawa tetangga sendiri Rizqhi Saputra dengan suguhan kopi sianida.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

3 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.