TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan Harun Masiku, buron kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Terbaru, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juli 2024.
PDIP menilai penyidik melakukan upaya paksa atas penggeledahan tersebut. Mereka melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” kata anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari jejak-jejak DPO Harun Masiku. Eks kader PDIP itu telah menghilang sejak lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat memberi sinyal keberadaan Harun Masiku. Menurut dia, tim penyidik telah mengetahui keberadaan buron kasus suap tersebut.
“Lokasinya saya pikir sudah diketahui penyidik,” ucap Alexander ketika ditemui usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 11 Juni lalu.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo yang berjudul “Bagaimana KPK Melacak Keberadaan Harun Masiku”, seorang pejabat KPK yang mengetahui penanganan kasus ini membenarkan informasi yang disampaikan Alexander.
Dia mengatakan, lokasi politikus PDI-Perjuangan itu sebenarnya sudah dideteksi oleh penyidik KPK sejak dua bulan lalu. Harun pun dijaga sejumlah pengawal khusus.