Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Rekomendasikan Justice Collaborator untuk Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

image-gnews
Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah TKP pembunuhan ibu dan anak di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 24 Oktober 2023. Lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu Yosep Hidayah (suami dan ayah korban), Mimin (istri muda Yosep), Arighi, Abi, dan Danu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah TKP pembunuhan ibu dan anak di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 24 Oktober 2023. Lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu Yosep Hidayah (suami dan ayah korban), Mimin (istri muda Yosep), Arighi, Abi, dan Danu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin menyampaikan rekomendasi Justice Collaborator (JC) untuk terdakwa M Ramdanu alias Danu dalam perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang. Penyampaian rekomendasi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Subang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

LPSK berharap rekomendasi Justice Collaborator untuk terdakwa M Ramdanu dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang.

“LPSK berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kedudukan MR sebagai JC dalam perkara ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi kesaksian dan kesediaan yang telah diberikannya dalam pengungkapan tindak pidana tersebut,” kata Mahyudin dalam rilisnya, Jumat, 12 Juli 2024.

Sesuai dengan aturan dalam Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014, Majelis Hakim dapat memberikan penghargaan atas kesaksian JC berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

Pengadilan Negeri Subang telah menggelar sidang tuntutan terdakwa M Ramdanu pada 9 Juli 2024. Dalam sidang tersebut terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Danu terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama. Terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan hukum pidana 8 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, yaitu Tuti Suhartini, 55 tahun, dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, 23 tahun, di Subang pada 17 Agustus 2021, terdakwa MR sebelumnya membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sempat mengalami kesulitan membuktikannya karena ketiadaan saksi hingga membuat polisi memberhentikan penyidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah 2 tahun kasus pembunuhan ibu dan anak ini berlalu, Polda Jabar kembali membuka penyidikan dan melakukan pemeriksaan kembali kepada Ramdanu. Pada pemeriksaan tersebut, dia kembali membantah terlibat dalam pembunuhan berencana itu. Namun setelah pemeriksaan tersebut Danu merasa gelisah hingga akhirnya berani membuka cerita sebenarnya mengenai pembunuhan tersebut.

Danu mengungkapkan bahwa otak pembunuhan ibu dan anak tersebut dilakukan Yosep Hidayah alias YH, 59 tahun, suami Tuti dan ayah kandung Amel. Dia juga mengatakan Yosep membunuh istrinya dibantu oleh istri keduanya dan dua anak tirinya.

MAULANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: Diduga Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon, Ini Isi Lengkap Keterangan Aep dan Dede

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Terdakwa Kekerasan Taruna PIP Semarang Divonis 10 Bulan

3 hari lalu

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (PIP Semarang). Facebook
6 Terdakwa Kekerasan Taruna PIP Semarang Divonis 10 Bulan

Korban kekerasan di PIP Semarang menganggap vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.


Anak Korban Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Kini Dilindungi LPSK

4 hari lalu

Kuasa hukum anak korban dugaan pencabulan oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok berinisial RK, Adi Febrianto Sudrajat, didampingi Founder Paralegal Depok, Sahat Farida Berlian, menyampaikan perkembangan kasus kliennya saat ditemui di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Ahad, 13 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anak Korban Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Kini Dilindungi LPSK

Seorang anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dilaporkan atas dugaan pencabulan anak


Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siapkan Berkas Permohonan Perlindungan LPSK untuk LM

9 hari lalu

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siapkan Berkas Permohonan Perlindungan LPSK untuk LM

Pihak Nikita Mirzani tengah menyiapkan berkas untuk melanjutkan permohonan perlindungan LPSK terhadap LM, 17 tahun.


Pelabuhan Patimban Datang, Nelayan Terpuruk

10 hari lalu

Rasja 65 tahun, nelayan di desa Patimban, duduk merajut jaring di lantai teras rumahnya usai pulang melaut yang hasil tangkapannya kurang dari 1  kg. Sumber: Suci Sekar | Tempo.co
Pelabuhan Patimban Datang, Nelayan Terpuruk

Buangan material dari pembangunan Pelabuhan Patimban di perairan sekitar pantai memaksa para nelayan harus melaut lebih jauh.


KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

11 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

KPAI meminta hasil autopsi pertama jasad Afif Maulana digunakan sebagai acuan.


LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

20 hari lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, terkait update perlidungan saksi di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) delapan tahun silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

Saat ini LPSK memiliki tiga kantor perwakilan di seluruh Indonesia.


LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

20 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.


Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

22 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

Isma Safitri, istri dari politikus PDIP Bangka Belitung Imam Wahyudi, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT


Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan untuk LM

23 hari lalu

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan untuk LM

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, meminta polisi menggandeng LPSK untuk melindungi anak kliennya


Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Bangka Belitung Minta Perlindungan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

23 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Bangka Belitung Minta Perlindungan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

Kuasa hukum korban KDRT itu mengatakan Isma dan ayahnya mendapat intimidasi agar mencabut laporan terhadap suaminya, Imam Wahyudi.