TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tengah mempersiapan berkas-berkas untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) yang terjadi pada 2016 silam.
Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengatakan, telah menyiapkan sejumlah bukti baru seperti saksi yang belum pernah dimunculkan di persidangan 2016 lalu, faktar baru yang tidak menjadi pertimbangan hakim,
"Semuanya masih dipersiapkan," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 19 Juli 2024. Kehadiran saksi baru ini untuk menguatkan jika para terpidana tidak ada saat kejadian pada 27 Agustus 2016.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi itu menyampaikan, lembaganya nantinya akan melampirkan bukti pertimbangan seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana, Berkas Putusan 3 dan 4 Pengadilan Negeri Cirebon (PN Cirebon), bukti foto diduga penyiksaan yang dialami oleh 7 terpidana, hingga surat pengakuan penyiksaan yang dialami oleh para terpidana.
Mereka juga melaporkan beberapa saksi seperti Aep dan Dede, hingga Rudiana, ayah dari Eky, soal dugaan kesaksian palsu, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 10 dan 17 Juli 2024.
Dengan munculnya laporan ini, Peradi berharap, pihak kepolisian bisa memproses dengan baik, sehingga bisa menjadi novum atau bukti baru, agar memperkuat berkas PK yang sedang disusun dan membebaskan 7 terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup kasus Vina Cirebon.
Pilihan Editor: Peradi Minta Iptu Rudiana Segera Muncul ke Publik Ungkap Kebenaran Kasus Pembunuhan Vina