TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap 3 dalang pengawalan laman judi online oleh komplotan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Ketiganya merupakan pengendali kantor yang digeledah penyidik pada pekan lalu.
"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh 3 orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Wira menyatakan para tersangka menyebut ketiganya sebagai inisiator pembuatan kantor di sebuah ruko di Bekasi yang digeledah polisi pada Jumat lalu. Awalnya, kata dia, kantor tersebut berada di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
"Di mana, kantor di Ruko Galaksi tersebut mereka mempekerjakan sebanyak 12 orang pekerja," ucapnya.
Wira menuturkan, tugas daripada 12 karyawan tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman judi online. Setelah itu, AJ mencoret laman yang menyetor uang kepada mereka agar tak terblokir.
Para tersangka mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada AK, maka lamannya akan diblokir.
"Setelah list website sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim list web judi online tersebut kepada tersangka R, untuk dilakukan pemblokiran," ujar Wira.
Dalam kesempatan yang sama, Wira menyatakan pihaknya masih menggali bagaimana AK bisa mengakses laman judi online tersebut. Pasalnya, kata dia, AK yang menjadi penentu dan menerima uang secara langsung bukanlah pegawai dari Kemenkomdigi.
Wira menyebut, AK tercatat pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi pada 2023, saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus." ujar Wira.
Faktanya, lanjut dia, tersangka AK dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online.
"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital," tutur Wira.
Saat ini, Wira menyebut pihaknya juga masih terus mendalami kasus ini, termasuk membuka kemungkinan memanggil Budi Arie, mantan Menkominfo periode Presiden Joko Widodo.