TEMPO.CO, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan 5 pemuda yang berprofesi sebagai admin judi online dan berkantor di rumah kontrakan Jalan Pedati, RT. 04/01 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin malam, 4 November 2024.
Mereka adalah Chikal Puja Pratama PP (22 tahun), Tengku Zikri Hardi Nata (20 tahun) dan Muhammad Krishna (21 tahun), ketiganya merupakan warga Depok. Selain itu, terdapat juga Rahmat (21 tahun) warga Cengkareng Jakarta Barat dan Hafiz Ilham Ramadan (20 tahun) warga Bandar Lampung.
"Penangkapan lima tersangka admin judi online merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri, salah satunya memberantas judi online," kata Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana saat konferensi pers Selasa, 5 November 2024.
Arya mengungkapkan, semula anggotanya mengamankan 8 orang, namun hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka terkait admin judi online tersebut. "Tiga orang dijadikan saksi karena tidak mengetahui kejadian itu," ungkap Arya.
Pengungkapan kasus judi online tersebut, lanjut Arya, lantaran pelaku mempromosikan aktivitasnya melalui jejaring sosial Facebook dan Instagram, kemudian anggotanya melakukan penelusuran.
"Anggota kami mendapati lokasi dari keberadaan bandar dan promotor judi online di sebuah rumah kontrakan. Ada yang menjadi bandar pemegang situs link-nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R," tutur Arya.
Adapun modus operandi para admin judol tersebut berkomunikasi dengan korban melalui direct message (DM) Instagram maupun inbox Facebook kemudian memberikan link situs judi online mereka.
"Link yang diberikan tersangka akan muncul tautan, lalu para pemain judi online akan bermain setelah sebelumnya mentransfer melalui LinkAja dan Gopay," katanya.
Arya menegaskan mereka yang bermain Judol akan merugi, karena para admin sudah membuat sistem agar kalah dan tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.
"Ketika bermain, ini perbandingannya 1 berbanding 10, satu kali menang, 10 kali kalah, kebanyakan demikian," tegas Arya.
Saat ini Polres Metro Depok masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang lebih besar. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa 8 handphone dan e-banking.
"(Kasus) ini masih akan kita kembangkan lagi," tukas Arya.
Disinggung para tersangka yang diamankan menyetor ke pegawai Kementerian Komunikasi dengan Digital, Arya mengaku masih melakukan pengembangan.
"Sementara yang kita amankan ini masih kakinya, jadi kalau Komdigi, komunikasinya dengan level yang lebih tinggi," jawab Arya.
Ditanyakan terkait omzet dari situs judi online tersebut, Arya belum bisa memastikan, karena harus memastikan ke bank terkait.
"Karena kita harus mengirim surat ke bank terkait, diduga pendapatan judi online selama satu hari mencapai Rp9 juta sampai Rp15 juta per hari," ujar Arya.
Polres Depok menjerat kelima tersangka dengan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ucap Arya.