Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iptu Rudiana Lawan Balik Segala Tudingan di Kasus Vina Cirebon, 60 Pengacara Siap Jadi Kuasa Hukum

image-gnews
Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) merupakan tim kuasa hukum Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Rizky Rudiana (Eky), melakukan konferensi pers terkait tudingan kliennya soal kasus Vina Cirebon. Konferensi pers ini dilaksanakan di kantor Perhakhi, Jakarta Pusat pada Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) merupakan tim kuasa hukum Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Rizky Rudiana (Eky), melakukan konferensi pers terkait tudingan kliennya soal kasus Vina Cirebon. Konferensi pers ini dilaksanakan di kantor Perhakhi, Jakarta Pusat pada Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) resmi menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky) yang tewas bersama Vina Dewi Arsita di Cirebon delapan tahun lalu. 

Kasus yang dikenal sebagai pembunuhan Vina dan Eky ini kembali mencuat ke publik setelah kasus ini diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina Setelah 7 Hari. Film ini memicu polisi kembali memburu para tersangka pembunuhan Vina. Namun, belakangan terungkap berbagai kejanggalan penanganan kasus ini. Salah satunya adalah soal peran Rudiana.   

Sorotan ke publik soal Rudiana inilah yang akan dihadapi balik oleh tim kuasa hukum. Pemberian kuasa ini tertuang berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 89/Pid.B/Perhakhi/SKK-VII/2024. Pitra Romadoni Nasution, salah satu tim Perhakhi mengatakan, sebanyak 60 pengacara tergabung untuk menyelesaikan dan menuntaskan tudingan yang mengarah kepada kliennya.

“Kita sudah bagi ada 6 koordinator untuk fokus mencari keadilan Bapak Iptu Rudiana,” katanya saat konferensi pers di kantornya, di Jakarta Pusat pada Senin, 22 Juli 2024. 

Dia menjelaskan, Iptu Rudiana masih menjadi polisi aktif, dan tidak pernah melarikan diri, sembunyi, atau bungkam, mengenai kasus yang dialami oleh anaknya, Eky, yang tewas pada 27 Agustus 2016. “Beliau harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) di internal Kepolisian,” jelas Pitra. 

Pitra juga meyayangkan tudingan dan opini liar yang dituduhkan kepada Rudiana. Mulai dari isu Eky diduga masih hidup, suruhan penjaga makam, dan kesaksian Dede yang diduga diarahkan oleh Rudiana. “Ini semua fitnah jahat sekali,” ucap dia. 

Tim Perkhaki juga berencana akan melaporkan balik siapa saja pihak-pihak yang selama ini sudah melaporkan Iptu Rudiana. “Kami selama ini sabar dan mungkin sudah saatnya kami bertindak,” ucap Pitra

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rudiana sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum salah satu tepidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudina (Eky), Hadi Saputra. Ayah Eky tersebut dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepoliisan Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu, 17 Juli 2024. 

Kuasa hukum Hadi dari Peradi, Jutek Bongso mengatakan, pelaporan ini terkait penganiayaan, penyiksaan, hingga penekanan psikis terhadap 7 terpidana yang diduag dilakukan oleh Rudiana. “Apakah betul atau tidak,” katanya. 

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepolsek Kapetakan, Cirebon itu, terjadi saat peristiwa kematian Eky dan Vina delapan tahun silam, Rudiana melaporkan kepada pihak kepolisian sebagai masyarakat biasa. Namun, ia juga melakukan penangkapan, dan penahanan sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon. “Sebagai itulah yang akan kita laporkan,” jelas Jutek. 

Peradi menjelasakan, pelaporan ini hanya dilakukan oleh terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra kepada Rudiana atas dugaan kesaksian palsu, penganiayaan, memberikan surat palsu, sesuai dengan Pasal 422 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 333 ayat 1 KUHP. 

Pilihan Editor: Diduga Beri False Confession Soal Pegi Setiawan, Ini Awal Mula Aep dan Dede Memberi Kesaksian ke Rudiana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

10 jam lalu

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman (jaket hoodie hitam) bersama dengan kedua orang tua dan pengacara, mengabadikan moment saat menjenguk Sudirman di Lapas Polda Jawa Barat pada 28 Juni 2024. Doc pribadi Wilson Tambunan, kuasa hukum Sudirman.
Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

19 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

26 hari lalu

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

31 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

37 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

39 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.


8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

39 hari lalu

Jembatan Talun Cirebon. Foto : Polresta Cirebon
8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.


8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

40 hari lalu

Vina Cirebon. antaranews.com
8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.


Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

40 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.


6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

48 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan