Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Beri False Confession Soal Pegi Setiawan, Ini Awal Mula Aep dan Dede Memberi Kesaksian ke Rudiana

image-gnews
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Pegi Setiawan memenangkan praperadilan, sorotan publik kini beralih ke Aep dan Dede. Karena dari kesaksian Aep-lah, nama Pegi muncul dalam peristiwa kematian Vina dan Eky di Cirebon pada pada 27 Agustus 2016 silam. 

Karena penetapan Pegi sebagai tersangka sekaligus sebagai orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias polisi tidak sah, kini mulai muncul sangkaan bahwa kesaksian Aep dan Dede dalam kasus yang disebut sebagai Vina Cirebon delapan tahun silam itu adalah keterangan palsu.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai Aep perlu diproses hukum. “Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” katanya, Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut dia, Aep diduga memberikan kesaksian palsu atau false confession. “Persoalannya, keterangan palsu Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” kata Reza

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melaporkan Aep dan Dede ke Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia atau Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024. Laporan ini akan menjadi dasar bagi 7 terpidana lain untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Siapa Aep dan Dede, dan mengapa dia bisa memberi kesaksian?

Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon  yang diperoleh Tempo, pernyataan dua laki-laki itu dipakai oleh Rudiana, yang juga ayah Eky, untuk menangkap para pelaku. Rudiana adalah seorang polisi yang menjabat Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota dengan pangkat Inspektur Dua

Mulanya, pada malam kejadian, 27 Agustus 2016, Rudiana mendapat kabar dari pihak kepolisian, anaknya berada di kamar jenazah di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, Cirebon. Ia langsung bergegas dan melihat kondisi fisik Eky yang menurut peniliannya tidak wajar jika meninggal akibat kecelakaan.

Dua hari setelah Eky dimakamkan, Rudiana mencari informasi di Polsek Talun, sekaligus melihat sepada motor yang dipakai sang anak saat kejadian. Kecurigaan Rudiana semakin kuat, sebab motor itu tidak rusak parah. 

Pada Rabu, 31 Agustus 2016, sekitar pukul 10.00 WIB, Rudiana ditemani oleh rekannya sesama polisi, terjun langsung ke lapangan mencari saksi yang mengetahui penyebab kematian anaknya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, ayah dari Eky menuju ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 11 Kota  Cirebon. "Disana bertemu dengan Aep dan Dede yang bekerja di tempat pencucian mobil," kata Rudiana, berdasarkan keterangannya yang tertuang dalam putusan PN Cirebon. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam risalah putusan hakim, Aep dan Dede menjelaskan secara detail, pada Sabtu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Perjuangan Kampung Situgangga, ada sekelompok anak-anak muda dari geng motor, saling ribut dan kejar-kejaran. Salah satu ciri ada seorang dari geng motor tersebut di dahinya ditempel hansaplast. 

"Sebelum kejar-kejaran, ada lempar batu dan mereka saling mengejar ke arah jembatan layang," demikian bunyi kesaksian Aep dan Dede melalui keterangan yang disampaikan Rudiana. 

Setelah mendapat informasi awal dari Aep dan Dede, Rudiana memberi nomor teleponnya kepada dua laki-laki itu dan berpesan jika melihat sekelompok yang diduga melakukan keributan di malam tersebut, segera mengubungi dirinya. 

Dua jam kemudian, Aep langsung menghubungi Rudiana memberitahukan sekelompok anak muda yang ribut pada malam kejadian sedang berada di lokasi SMPN 11 Kota Cirebon. 

Rudiana bersama beberapa rekan dari kepolisian kembali ke lokasi tempat bertemu dengan Aep dan Dede, dan pada saat itu juga langsung mengamankan 8 orang yaitu Eko Ramadhani, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi, Sudirman, Jaya, dan Saka Tatal. Mereka langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk di interogasi, dan sekitar pukul 18.30 WIB, Rudiana melaporkan terduga pelaku yang menyebabkan Eky meninggal ke Unit Reskrim Polres Cirebon Kota. 

Rudiana juga menyebutkan 4 nama pelaku yang berhasil kabur, diantaranya: Andika, Andi, Dani, dan Pegi. 

Delapan tahun kemudian, Rudiana kini berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Kepolisian Sektor Kapetakan, Cirebon. Saat Tempo ke Cirebon untuk menelusuri kasus ini pada Juni lalu, Tempo mendatangi kantornya untuk mengirimkan surat permohonan wawancara dan meminta konfirmasi soal prosedur penangkapan para terduga pelaku pembunuhan Vina. Tapi Rudiana tak berada di ruangannya.

Tempo juga mendatangi rumah Rudiana di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, pada Rabu, 19 Juni 2024. Di dalam rumah berpagar cokelat dan putih itu hanya ada istri dan anak Rudiana. Istri Rudiana tak mau meladeni permintaan wawancara dan meminta permasalahan seputar kasus pembunuhan Vina dan Eky ditanyakan ke kepolisian terkait. Hingga Sabtu, 22 Juni 2024, surat permohonan wawancara itu tak kunjung dibalas.

Pilihan Editor: Pegi Setiawan Bebas, Namanya Disebut dalam BAP Rudiana Soal Para Terduga Pelaku Pembunuhan Vina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

3 hari lalu

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

7 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

8 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.


PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

8 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

13 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

15 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.


8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

16 hari lalu

Vina Cirebon. antaranews.com
8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.


Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

16 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.


6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

25 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan


Profil Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, yang Cabut Pernyataan Soal Iptu Rudiana

25 hari lalu

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, yang Cabut Pernyataan Soal Iptu Rudiana

Ito Sumardi sebut Iptu Rudiana dicopot sementara dari jabatannya. Ia kemudian mencabut pernyataannya sebab Rudiana masih aktif bekerja.