TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom pada 2017–2018 pada Senin, 22 Juli 2024. Dugaan rasuah itu bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Sejak kasus korupsi Telkom itu dinaikkan ke tahap penyidikan pada Mei 2024, KPK terus memanggil sejumlah saksi ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. “Konfirmasi penyidik, hadir semua. Pemeriksaan oleh auditor untuk melengkapi perhitungan kerugian negara,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Senin.
Keempat saksi yang diperiksa itu, yakni, Manager Procurement PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia Fajar Setiadi; Vice President Treasury PT Sigma Cipta Caraka, Gatot Wahyudianto; General Manager Sales PT Erakomp Infonusa tahun 2017 Septianus Akwan; dan Direktur PT Visiland Dharma Sarana, Danny Harjono.
KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Telkom mencapai miliaran rupiah. “Ya di atas Rp 100 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Juni 2024.
Alexander mengatakan, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Telkom masih bisa bertambah seiring penyidikan yang tengah berlangsung. “Mungkin ada tambahan lagi, soalnya belum dapat laporan yang benar," ucapnya.
KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pada 27 Mei lalu, KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom. Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024.
AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: Iptu Rudiana Layangkan Somasi ke Dedi Mulyadi, Beri Waktu 3 x 24 untuk Menyampaikan Permintaan Maaf