Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi PT Telkom, KPK Periksa 4 Saksi untuk Menghitung Kerugian Negara

image-gnews
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom pada 2017–2018 pada Senin, 22 Juli 2024. Dugaan rasuah itu bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Sejak kasus korupsi Telkom itu dinaikkan ke tahap penyidikan pada Mei 2024, KPK terus memanggil sejumlah saksi ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. “Konfirmasi penyidik, hadir semua. Pemeriksaan oleh auditor untuk melengkapi perhitungan kerugian negara,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Senin. 

Keempat saksi yang diperiksa itu, yakni, Manager Procurement PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia Fajar Setiadi; Vice President Treasury PT Sigma Cipta Caraka, Gatot Wahyudianto; General Manager Sales PT Erakomp Infonusa tahun 2017 Septianus Akwan; dan Direktur PT Visiland Dharma Sarana, Danny Harjono.

KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Telkom mencapai miliaran rupiah. “Ya di atas Rp 100 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Juni 2024.

Alexander mengatakan, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Telkom masih bisa bertambah seiring penyidikan yang tengah berlangsung. “Mungkin ada tambahan lagi, soalnya belum dapat laporan yang benar," ucapnya.

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 27 Mei lalu, KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom. Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024. 

AMELIA RAHIMA

Pilihan Editor: Iptu Rudiana Layangkan Somasi ke Dedi Mulyadi, Beri Waktu 3 x 24 untuk Menyampaikan Permintaan Maaf

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

1 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

Boyamin tak sependapat dengan Dewas KPK yang menyebut Nurul Ghufron tidak merugikan pemerintah sehingga hanya diberi sanksi sedang.


Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

2 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengetok palu putusan dalam sidang pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

Dewas KPK mrngungkap alasan hanya memberi sanksi sedang kepada Nurul Ghufron.


OCA Gunakan AI untuk Layanan Chatbot yang Lebih Pintar

10 jam lalu

OCA Automated Interaction (OCA AI) hadir dengan teknologi AI untuk membalas chat secara otomatis, membantu pelaku usaha mengefisienkan pemanfaatan karyawan dan fokus pada hal strategis. Dok. Telkom
OCA Gunakan AI untuk Layanan Chatbot yang Lebih Pintar

Teknologi mutakhir di OCA AI mampu membalas chat secara pintar dan otomatis, sehingga dapat mengurangi keterlibatan manusia dalam membalas pesan atau menangani keluhan secara manual.


Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

11 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

Meski divonis melanggar kode etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron tetap membantah telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.


Telin dan IOH Kembangkan Indonesia Cable System Express 2

11 jam lalu

Direktur Wholesale & International Service Telkom Bogi Witjaksono (Paling Kiri), Direktur Utama Telin Budi Satria Dharma Purba (Kedua dari Kiri), Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Buldansyah (Kedua dari Kanan), dan SVP Head of Wholesale and Carrier Account Indosat Nicholas Soo (Paling Kanan) pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pengembangan Indonesia Cable Express System 2 (ICE System 2) antara PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), Rabu 28 Agustus 2024. Dok. Telkom
Telin dan IOH Kembangkan Indonesia Cable System Express 2

ICE System 2 dirancang untuk memenuhi kebutuhan konektivitas yang semakin berkembang di berbagai Landing Points yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, dan Manado, serta menyediakan jalur penting ke Singapura.


Telin dan Indosat Business Kolaborasi melalui NeuTrafiX

12 jam lalu

(Dari Kiri ) Direktur Utama Telin Budi Satria Dharma Purba, Chief Commercial Officer Telin Kharisma, Chief Executive Officer Telin Hongkong , I Ketut Alit Atmaja, SVP Head of Wholesale and Carrier Account Indosat Nicholas Soo, dan Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Buldansyah saat penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat lanskap konektivitas digital melalui platform NeuTrafiX pada Rabu, 28 Agustus 2024. Dok. Telkom
Telin dan Indosat Business Kolaborasi melalui NeuTrafiX

Telin bersama Indosat Business, akan menjadikan NeuTrafiX lebih inovatif dan mampu menyediakan solusi konektivitas yang lebih efektif, efisien, dan andal.


Menkominfo: Kualitas Terbaik Telkom Mendukung Forum HLF MSP & IAF 2024

15 jam lalu

EVP Divisi Government Service Telkom Syaifudin (Kiri), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi (Tengah), dan Direktur Enterprise & Business Service Telkom FM Venusiana R (Kanan) pada acara
Menkominfo: Kualitas Terbaik Telkom Mendukung Forum HLF MSP & IAF 2024

TelkomGroup memberikan dukungan infrastruktur jaringan telekomunikasi dengan total kapasitas bandwidth 20.000 Gbps pada 5 venue utama, yaitu Nusa Dua Beach Hotel, Intercontinental Resort Jimbaran, Hotel Mulia Resort Nusa Dua, Bali Nusa Dua Convention Centre, dan Bali International Convention Centre.


Budaya dan Pariwisata Bali Jadi Daya Tarik Konferensi Telekomunikasi Global BATIC 2024

16 jam lalu

Serangkaian kegiatan sosial pada acara Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 2024 yang berlangsung di Bali pada Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. Telkom
Budaya dan Pariwisata Bali Jadi Daya Tarik Konferensi Telekomunikasi Global BATIC 2024

BATIC 2024 ditutup dengan kegiatan sosial yang mempromosikan pariwisata berkelanjutan dan pengembangan ekonomi lokal di Bali.


Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

17 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango punya pendapat berbeda.


Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang