Petugas BNN juga menggeledah vila yang ditempati PMS dan DOS yang berada tidak jauh dari laboratorium rahasia tersebut. Selanjutnya, petugas juga menggeledah vila tempat tinggal DAS dan AMI (di lokasi berbeda) yang agak jauh dari laboratorium. Di beberapa tempat tersebut, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan laboratorium tempat DAS melakukan eksperimen meracik narkoba DMT.
"Pada saat itu, petugas kami mengamankan tiga orang, yakni DAS, PMS, dan DOS. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan barang bukti, DAS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Irjen Sugiri dalam jumpa pers yang dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa DAS tinggal di Bali sejak 2023. Lulusan sarjana teknik kimia di salah satu kampus di Dubai ini sering bereksperimen mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju dan cairan pembersih lainnya. Hobi ini didukung oleh ibunya, PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium.
Hobinya akhirnya menjurus ke hal negatif setelah mengenal AMI, teman yoga ibunya. Sejak awal 2024, AMI mengajak DAS bereksperimen membuat narkoba. Usaha ini dimodali oleh AMI dengan menyediakan dana untuk membeli bahan dan peralatan. Setelah tiga bulan melakukan percobaan, DAS akhirnya berhasil menghasilkan narkoba jenis DMT. Selama proses tersebut, DAS telah mencoba narkoba hasil racikannya sebanyak sembilan kali dengan cara melarutkan 0,8 mililiter DMT ke dalam liquid vape dan menggunakannya seperti rokok elektrik.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menata barang bukti kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika saat konferensi pers di sebuah vila di kawasan Desa Kelusa, Gianyar, Bali, Selasa, 23 Juli 2024. BNN bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait mengungkap kasus laboratorium rahasia di tenda yang dibangun di area vila untuk pembuatan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) pertama di Indonesia yang diproduksi tersangka warga negara Filipina berinisial DAS dan diinisiasi oleh warga Yordania berinisial AMI yang hingga kini masih dalam pengejaran. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
"Tersangka DAS berhasil mengolah bahan kimia yang dijual bebas di pasaran menjadi narkoba DMT. Bahkan tersangka ini mengaku kualitas narkoba racikannya lebih bagus. Tersangka ini adalah sarjana kimia. Selama praktek di laboratoriumnya, dia juga membaca sejumlah buku sebagai referensi," beber Irjen Sugiri.
Irjen Sugiri juga mengatakan bahwa di laboratorium rahasia tersebut hanya ditemukan satu jenis narkoba, yakni DMT. Pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini adalah DAS warga negara Filipina dan AMI warga negara Yordania. Tidak ada keterlibatan warga negara Indonesia dalam kasus ini, namun tidak menutup kemungkinan akan ada warga negara Indonesia yang terlibat, karena kasus ini masih dalam pengembangan.
"Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dari BNN bekerja sama dengan instansi lainnya dalam melakukan penegakan hukum. Minggu lalu kami menangkap kapal berbendera Singapura di Batam. Untuk pelaku yang masih buron (AMI), segera kami terbitkan red notice. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, apalagi pelaku narkoba," tegas Irjen Sugiri.
Maha Dwija Santya
Pilihan Editor: Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya Ikut Advokasi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon