Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

image-gnews
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan pengedar narkotika di Jambi, yang diduga dikuasai oleh tiga bersaudara berinisial DS, TM, dan HDK. HDK atau Helen adalah pengendali jaringan narkoba yang beroperasi di Jambi yang ditangkap di Jakarta Barat, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

"Nah, TM ini kakak nomor tiga, DS ini kakak nomor empat, yang bungsu adalah HDK," ucap Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menjelaskan hubungan para tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Asep mengatakan ketiga bersaudara itu ditangkap polisi berdasar kesaksian tersangka kepemilikan sabu, berinisial AY, yang ditangkap pada 22 Maret 2024, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. AY mengaku mendapat sabu dari seorang tersangka lain berinisial AA. Polisi menelusuri informasi tersebut dan meringkus AA pada 28 Juli 2024 karena memiliki sabu seberat 4 gram.

“Yang bersangkutan (AA) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial HDK dan DD (Didin) dengan jumlah sebanyak 4 kilogram,” kata Asep merincikan. Didin adalah orang kepercayaan Helen yang ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi meneruskan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba di Jambi, yaitu DS, TM, dan MA. Dua orang kakak Helen, DS dan TM mengungkap bagaimana cara kerja mereka mengedarkan narkotika di Jambi. Jaringan Helen bersaudara itu menggunakan modus operandi dengan sistem penjualan melalui ‘lapak’, atau biasa dikenal dengan sebutan ‘base camp’ di Jambi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DS dan TM menguasai sebanyak 7 lapak di wilayah Jambi dengan mendistribusikan narkotika jenis sabu sekitar 500-1000 gram setiap pekan. "Keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada di bawah kendali DS dan TM sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 milliar setiap minggu," ujar Asep.

Asep menyebut 70 persen keuntungan itu dikirimkan secara tunai ke Helen sebagai pemilik narkotika sekaligus pengendali jaringannya. Sementara kedua kakaknya merupakan koordinator lapak yang berperan sebagai pengedar. Didin sendiri adalah kaki tangan Helen, dan MA bertugas menjadi bendahara serta kurir narkoba. "Jaringan HDK tersebut sudah beroperasi sejak lama, dan dikendalikan oleh 3 bersaudara," kata Asep menegaskan.

Atas perbuatan itu, polisi menetapkan Helen, Dindin, DS, TM, dan MA sebagai tersangka pengedar narkoba di jaringan Jambi. Mereka dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU)Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pilihan Editor: Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

4 jam lalu

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

Jaringan Helen di Jambi menggunakan 3 modus untuk menyamarkan hasil penjualan narkoba yang perputaran uanganya tembus Rp 1,1 triliun.


Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

17 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

Polisi menyita puluhan kilogram sabu dari satu orang tersangka yang sedang melakukan perjalanan dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan.


Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

1 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

Kejaksaan mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keterangannya dalam sidang terdakwa Harvey Moeis di perkara Timah.


Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat duplik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 1 November 2024. Gazalba Saleh membacakan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum KPK, yang telah menuntut pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

"Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia," kata Gazalba Saleh usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.


Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Hal yang memberatkan vonis Gazalba Saleh adalah hakim agung itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


Seorang Polisi Dikeroyok saat Selidiki Peredaran Narkoba di Kampung Ambon

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi. TEMPO/Intan Setiawanty
Seorang Polisi Dikeroyok saat Selidiki Peredaran Narkoba di Kampung Ambon

Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus polisi dikeroyok di Kampung Ambon ini.


Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

2 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

Laporan pemantauan tren vonis korupsi tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).


KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.


Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

Tren penambahan kasus yang dituntut dan/atau divonis hukuman mati pada 2023 masih didominasi oleh tindak pidana narkotika (89 persen).


Review Weekend in Taipei: Aksi, Romansa, dan Thriller dalam Pengejaran Kartel Narkoba

3 hari lalu

Weekend in Taipei. Foto: XXI.
Review Weekend in Taipei: Aksi, Romansa, dan Thriller dalam Pengejaran Kartel Narkoba

Weekend in Taipei menggabungkan aksi menegangkan dan romansa di tengah pengejaran kartel narkoba di Taipei.