TEMPO.CO, Gianyar - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita 217 item barang bukti yang merupakan bahan untuk memproduksi narkoba jenis dimethyltryptamine (DMT) dari sebuah laboratorium rahasia di Jalan Keliki Kawan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar. Dalam penggerebekan pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WITA ini, polisi menangkap seorang warga negara Filipina berinisial DAS (28) yang berperan sebagai peracik tunggal narkoba di laboratorium tersebut.
Selain DAS, polisi juga membawa ibunda DAS berinisial PMS dan adik perempuannya berinisial DOS. Kini, petugas masih mengejar satu orang warga negara Yordania berinisial AMI yang berperan sebagai pemodal sekaligus pengedar narkoba jenis DMT dari laboratorium tersebut.
Jaringan AMI yang kini diketahui sudah berada di luar negeri belum berhasil dilacak oleh petugas. Untuk mengungkap jaringan narkoba ini, petugas akan memeriksa satu unit komputer yang disita dari vila tempat tinggal AMI.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 6 item narkoba DMT dalam bentuk padatan atau serbuk seberat 19 gram dan dalam bentuk cairan dengan volume 484 mililiter. Selain itu, disita pula 172 item zat kimia yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan DMT, dengan total volume bahan cairan sebanyak 78.473 mililiter dan bahan berbentuk padatan atau serbuk seberat 19.154 gram.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, dalam jumpa pers di lokasi kejadian kemarin siang mengatakan, pengungkapan kasus narkoba DMT pertama di Indonesia ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi, dan instansi lainnya. Proses pengungkapan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk memastikan adanya kejahatan narkotika di lokasi tersebut.
Petugas memasang garis pembatas di tenda yang menjadi laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika saat konferensi pers di sebuah vila di kawasan Desa Kelusa, Gianyar, Bali, Selasa, 23 Juli 2024. BNN bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait mengungkap kasus laboratorium rahasia di tenda yang dibangun di area vila untuk pembuatan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) pertama di Indonesia yang diproduksi tersangka warga negara Filipina berinisial DAS dan diinisiasi oleh warga Yordania berinisial AMI yang hingga kini masih dalam pengejaran. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi, pembuatan DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan. Metode pembuatan DMT dapat diperoleh melalui proses sintetis (reaksi kimia) atau dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman. DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 mililiter).
Setelah memastikan adanya laboratorium rahasia di lokasi, tim gabungan yang dipimpin oleh Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan, Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, melakukan penggerebekan. Petugas menemukan laboratorium yang terbuat dari tenda besi beratap dan dinding terpal di tengah kebun. Di sana, petugas menyita berbagai jenis bahan kimia dan peralatan untuk mengolah bahan kimia menjadi narkoba DMT.