TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita masih menunggu kabar langsung dari keluarga Iptu Rudiana, untuk membantu dan membongkar permasalahan yang menimpa Vina dan Eky pada delapan tahun silam.
Salah satu tim kuasa hukum keluarga Vina, Riyan Ismawan mengatakan, hingga saat ini belum ada komunikasi dengan pihak kuasa hukum Rudiana. "Kami belum ada komunikasi sama sekali dan masih menunggu kabar dari keluarga Pak Rudiana," katanya melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) resmi menjadi kuasa hukum Inspektur Satu Rudiana, ayah Muhamad Rizky Rudiana (Eky) yang tewas bersama Vina di Cirebon delapan tahun lalu. Kasus ini kembali mencuat ke publik setelah kisahnya diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina Setelah 7 Hari".
Film tersebut belakangan memicu kontoversi. Berbagai spekulasi muncul tentang dugaan pelaku pembunuhan yang masih bebas berkeliaran. Polisi pun bergerak memburu tersangka yang masih buron. Namun, sejumlah fakta-fakta yang baru ditemukan justru menunjukan berbagai kejanggalan. Salah satunya adalah soal peran Rudiana sebagai orang tua korban sekaligus penyidik yang menangai kasus pembunuhan tersebut.
Sorotan terhadap Rudiana inilah yang kemudian dihadapi oleh tim kuasa hukum. Pemberian kuasa ini tertuang berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 89/Pid.B/Perhakhi/SKK-VII/2024. Pitra Romadoni Nasution, salah satu tim Perhakhi mengatakan, sebanyak 60 pengacara tergabung untuk menyelesaikan dan menuntaskan tudingan yang mengarah kepada kliennya. “Kami sudah bagi ada 6 koordinator untuk fokus mencari keadilan Bapak Iptu Rudiana,” katanya di Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.
Dia menjelaskan, Rudiana saat masih tercatat sebagai polisi aktif, dan tidak pernah berupaya melarikan diri, sembunyi, atau bungkam, mengenai kasus yang dialami oleh anaknya, Eky. “Beliau harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) di internal Kepolisian,” kata Pitra.