TEMPO.CO, Jakarta - Selain Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi lainnya untuk dugaa tindak pidana korupsi pengadaan perangkat IT PT Telkom dan Grup pada 2017-2018.
"Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 26 Juli di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Juli 2024.
Adapun kedua saksi yang dimaksud, yakni Siti Choiriana (SC) selaku EVP Divisi Enterprise Service, Direktorat Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2016-2018, serta Paruhum Natigor Sitorus (PNS) selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia periode Desember 2016-Juni 2019.
Tessa mengatakan kedua saksi hadir untuk dimintai klarifikasi oleh Auditor Negara dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Sebelumnya, Sakti Wahyu Trenggono selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom dan meninggalkan ruangan pada Jumat kemarin, pukul 12.25 WIB. Ia sempat menunggu jemputan di lobby kontor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima menit sebelum meninggalkan lokasi bersama beberapa ajudannya.
Sebelum meninggalkan kantor KPK, Trenggono menyempatkan untuk menjawab pertanyaan awak media ihwal kedatangannya hari ini. "Jadi sebagai warga negara yang baik, tentu saya harus membantu KPK, nih saya dikasi makan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Trenggono tidak mendetailkan tentang pemeriksaannya dalam kasus korupsi PT Telkom. Ia hanya menyebut telah memberikan keterangan yang diketahuinya. "Saya membantu KPK, artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu kan terjadi di 2017-2018," ujarnya.
Bersamaan dengan itu, Trenggono membantah telah menerima Rp 10 miliar dan mendapat transfer Rp 400 juta dari luar negeri setiap bulannya. "Haa Rp 10 M, aah nggak ada itu. Tidak ada," katanya dengan ekspresi tercengang, mata melotot dan mulut menganga.
Trenggono tiba di kantor KPK pukul 8.00 WIB setelah mangkir dari pemanggilan saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom pada Jumat lalu, 12 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang didapat, Trenggono masuk ke kantor KPK melalui lobby belakang. Kepada petugas keamanan, Trenggono mengatakan hendak bertemu dengan Deputi Penindakan. Nanum demikian, dia diarahakan untuk masuk melalui lobby depan.
Kepada Tempo, seorang pejabat di KPK mengatakan Sakti Wahyu Trenggono datang ke kantor antirasuah untuk menemui penyidik, bukan karena ada acara lain.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa setiap saksi wajib masuk ke kantor KPK melalui lobby depan, kecuali tamu undangan acara pencegahan atau non penindakan. Apabila saksi masuk melawati pintu lain, maka menyalahi SOP penindakan.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom. Menurut penelusuran KPK, proyek fiktif tersebut berupa pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik dengan potensi kerugian negara senilai Rp 250 miliar. Dalam proyek itu, PT Telkom menggandeng PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Pilihan Editor: KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono soal Aliran Dana Korupsi Telkom