Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Menteri Sakti Wahyu Trenggono, KPK Periksa 2 Saksi di Korupsi Pengadaan Perangkat IT PT Telkom

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi lainnya untuk dugaa tindak pidana korupsi pengadaan perangkat IT PT Telkom dan Grup pada 2017-2018.

"Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 26 Juli di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Juli 2024.

Adapun kedua saksi yang dimaksud, yakni Siti Choiriana (SC) selaku EVP Divisi Enterprise Service, Direktorat Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2016-2018, serta Paruhum Natigor Sitorus (PNS) selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia periode Desember 2016-Juni 2019.

Tessa mengatakan kedua saksi hadir untuk dimintai klarifikasi oleh Auditor Negara dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Sebelumnya, Sakti Wahyu Trenggono selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom dan meninggalkan ruangan pada Jumat kemarin, pukul 12.25 WIB. Ia sempat menunggu jemputan di lobby kontor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima menit sebelum meninggalkan lokasi bersama beberapa ajudannya.

Sebelum meninggalkan kantor KPK, Trenggono menyempatkan untuk menjawab pertanyaan awak media ihwal kedatangannya hari ini. "Jadi sebagai warga negara yang baik, tentu saya harus membantu KPK, nih saya dikasi makan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Trenggono tidak mendetailkan tentang pemeriksaannya dalam kasus korupsi PT Telkom. Ia hanya menyebut telah memberikan keterangan yang diketahuinya. "Saya membantu KPK, artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu kan terjadi di 2017-2018," ujarnya.

Bersamaan dengan itu, Trenggono membantah telah menerima Rp 10 miliar dan mendapat transfer Rp 400 juta dari luar negeri setiap bulannya. "Haa Rp 10 M, aah nggak ada itu. Tidak ada," katanya dengan ekspresi tercengang, mata melotot dan mulut menganga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Trenggono tiba di kantor KPK pukul 8.00 WIB setelah mangkir dari pemanggilan saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom pada Jumat lalu, 12 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat, Trenggono masuk ke kantor KPK melalui lobby belakang. Kepada petugas keamanan, Trenggono mengatakan hendak bertemu dengan Deputi Penindakan. Nanum demikian, dia diarahakan untuk masuk melalui lobby depan.

Kepada Tempo, seorang pejabat di KPK mengatakan Sakti Wahyu Trenggono datang ke kantor antirasuah untuk menemui penyidik, bukan karena ada acara lain.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa setiap saksi wajib masuk ke kantor KPK melalui lobby depan, kecuali tamu undangan acara pencegahan atau non penindakan. Apabila saksi masuk melawati pintu lain, maka menyalahi SOP penindakan.

KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom. Menurut penelusuran KPK, proyek fiktif tersebut berupa pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik dengan potensi kerugian negara senilai Rp 250 miliar. Dalam proyek itu, PT Telkom menggandeng PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Pilihan Editor: KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono soal Aliran Dana Korupsi Telkom

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

5 jam lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

8 jam lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


Celios Sebut Kebijakan Ocean Big Data Menteri KKP Hanya untuk Eksploitasi Sumber Daya Laut

23 jam lalu

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (kanan) dan Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait (kiri) mengikuti pembekalan dan makan malam oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka acara kegiatan rapat kerja dan retret Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Ruang Makan Husein Taruna Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat 25 Oktober 2024. Dalam pembekalan tersebut Prabowo menyampaikan agar para Kabinet Merah Putih dan Utusan Presiden dapat melihat semangat, disiplin seorang prajurit yang siap berkorban jiwa dan raga untuk bangsa dan negara, sehingga para menteri siap untuk membela kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Celios Sebut Kebijakan Ocean Big Data Menteri KKP Hanya untuk Eksploitasi Sumber Daya Laut

Celios menyatakan jika kebijakan Ocean Big Data yang diungkapkan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, hanya untuk mencari sumber daya laut untuk dieksploitasi.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

1 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.


Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.


Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

1 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (tengah) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kanan), seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar.TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.


KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

1 hari lalu

Dua orang terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kaltim, Riado Sinaga (kanan) dan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Tipe B) Rahmat Fadjar, seusai mengikuti sidang lanjutan dilakukan secara daring oleh pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp.50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.


KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

Dalam perkara korupsi Petral, KPK telah menetapkan Managing Director PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019.