TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika membenarkan kedatangan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Betul Saudari HGR telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan sebagai Saksi," kata Tessa dalam keterangan resmi, pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Hevearita memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi perihal dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, Hevearita sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Agustus 2024, pukul 8.01 WIB dan naik ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 8.59 WIB.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, Hevearita mengenakan kerudung kuning, jaket, celana bahan, dan sepatu hitam.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 30 Juli 2024. Perempuan yang karib disapa Ita itu absen karena ada agenda rapat paripurna yang sudah terjadwal.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, menyatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Ita sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Untuk salah satu saksi yang merupakan Walikota Semarang, yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Tessa mengatakan, Hevearita tak hadir karena harus menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Semarang soal pengesahan APBD Perubahan 2024. Sementara suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, telah diperiksa oleh tim penyidik KPK hari ini. Alwin diperiksa sekitar tiga jam.
Berdasarkan pantauan Tempo, Alwin datang ke Gadung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar pada pukul 12.56 WIB. Didampingi oleh ajudannya, Alwin tak banyak bicara. “Pokoknya mengikuti hukum, sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum,” kata dia usai pemeriksaan.
Kendati demikian, politikus PDIP itu mengaku dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. “Nggih (iya),” tuturnya.
Terbaru dalam kasus ini, KPK telah menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan pada 17–25 Juli 2024.
“Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya,” kata Tessa ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi di Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK