TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. KPK meminta para saksi untuk memberi keterangan soal keberadaan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan itu berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan pada Selasa, 5 November 2024. “Saksi hadir semua,” kata Budi melalui keterangan tertulis di hari yang sama.
Para saksi tersebut adalah Gusti Muhammad Insani Rahman selaku pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Ismail selaku pramusaji kediaman Gubernur Kalimantan Selatan, hingga Hamda selaku pihak swasta. Selain itu, KPK juga meminta keterangan kepada Muhammad Sukini selaku Ketua RT di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dan Rensi Sitorus selaku Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Budi mengatakan penyidik mendalami keterangan kelima saksi mengenai lokasi Sahbirin yang belum juga diketahui KPK. “Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka Gubernur (Sahbirin) saat ini,” ucap Budi.
Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, mengatakan tidak tahu pasti keberadaan kliennya. “Di mananya persis saya tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” kata Soesilo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024. Soesilo baru saja usai menjalani sidang praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka Sahbirin di PN Jakarta Selatan.
Meski begitu, Soesilo membantah Sahbirin melarikan diri. Menurut dia, Sahbirin hanya butuh waktu untuk tidak muncul dulu di hadapan publik selagi proses praperadilannya berlangsung.
Dalam sidang praperadilan hari ini, KPK mengatakan Sahbirin melarikan diri setelah menjadi tersangka dugaan korupsi. “Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata perwakilan Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada Ahad, 6 Oktober 2024, KPK melakukan OTT terhadap enam orang di Kalimantan Selatan. OTT itu terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.
Dalam ekspose perkara, 6 Oktober 2024 beberapa jam setelah OTT, pimpinan KPK menetapkan keenamnya plus Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana