TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan delapan saksi dugaan tindak pidana korupsi atau TPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang menyeret nama Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilakukan di Akademi Kepolisian, Jl. Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Jumat, 2 Agustus, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keteragan resmi, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Adapun nama kedelapan saksi yang dimaksud, yakni Ade Bhakti Ariawan selaku PNS/Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Agus Budiyanto selaku Karyawan Swasta/Supervisor Pengelolaan Gudang dan Pengiriman Barang PT Deka Sari Perkasa, Budi Prakosa selaku PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang.
Berikutnya, Erwan Pudyarto Marmawanto selaku Swasta/Komisaris PT Dieng Agung dan PT Sthapati Rancang Pranata, Fredy Halim Wiradikusuma Tjakra Winata selaku Swasta/General Manajer CV Jaya, Mochamad Abdul Hakam selaku PNS/Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Muhammad Farid selaku PNS/Kasi Kelembagaan dan Sarpras SD Dinas Pendidikan, serta Rudy Cahyono selaku Wiraswasta/Direktur Utama CV Jaya.
Menurut Tessa, saksi hadir semua pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk mendalami perihal proses pengadaan barang dan jasa pada dinas-dinas di Pemkot Semarang.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024. Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat orang, termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.
Tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Martono juga dimintai keterangan perihal dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Pilihan Editor: Pengamat Kepolisian: Penyidik Kasus Vina Hanya Ikuti Alur Cerita Iptu Rudiana Tanpa Alat Bukti