TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan alasan KPK minta penundaan sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor selama tiga pekan. Dia mengatakan, KPK sedang mengatur sumber daya manusia (SDM) tim hukumnya.
Pada saat ini, lembaga antirasuah menghadapi banyak gugatan sehingga perlu mengatur strategi agar bisa menangani proses hukum tersebut.
"Itu hal yang biasa, bukan kami siap, tidak siap. Hanya karena urusan bagaimana me-manage SDM di bagian hukum KPK," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 November 2024.
Menurut dia, permintaan penundaan sidang praperadilan Paman Birin-sapaan Sahbirin Noor, dari tim hukum KPK adalah suatu yang wajar. Sebab, dalam ranah hukum, prosedurnya hukum perdata sehingga untuk menilai keabsahan, misalnya penyitaan, penetapan tersangka, blokir dan lain-lainnya adalah proses pidana, tetapi dilaksanakan dalam forum yang hukum acaranya hukum perdata.
Ghufron mengatakan, tidak hanya Paman Birin yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Supaya semua gugatan dapat ditangani secara optimal, KPK harus mengatur kehadirannya di semua sidang praperadilan.
Wakil Ketua KPK itu memastikan penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalsel itu sudah melalui prosedur yang sesuai ketentuan perundang-undangan dan juga secara materil, alat buktinya sudah ditemukan dalam proses tangkap tangan. "Jadi ini hanya soal me-manage agar praperadilan ini kami optimal," ujarnya.
Ghufron menyebut KPK ingin menyelesaikan beberapa gugatan praperadilan yang lain yang sedang berjalan. Lembaga itu juga menghadapi beberapa gugatan perdata.
Pada sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Senin lalu, hakim tunggal Afrizal Hadi menyatakan pihak KPK minta sidang ditunda selama tiga pekan ke depan. Afrizal tidak menjelaskan alasan permintaan penundaan sidang dalam surat yang disampaikan KPK.
"Pada hari ini belum dapat hadir dan termohon sudah meminta penundaan selama tiga minggu," kata Afrizal di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Afrizal tetap akan melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan digelar pada Senin, 4 November mendatang.
Pilihan Editor: Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi