Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benny Rhamdani Tak Bisa Jelaskan Siapa T, Bareskrim Pertimbangkan Pasal Penyebaran Berita Bohong

image-gnews
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2M), Benny Rhamdani menghadiri pemeriksaan kedua yang dijadwalkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Panggilan kedua ini untuk klarifikasi mengenai sosok inisial T yang disebut dalang judi online di Indonesia. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2M), Benny Rhamdani menghadiri pemeriksaan kedua yang dijadwalkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Panggilan kedua ini untuk klarifikasi mengenai sosok inisial T yang disebut dalang judi online di Indonesia. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, polisi akan mendalami konsekuensi hukum bagi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani karena tak bisa menjelaskan detail sosok T yang disebut sebagai pengendali judi online dan scamming di Indonesia. 

"Konsekuensi hukum, kita lihat. Kita lihat, nanti kita analisa kembali apakah keterangan-keterangan itu bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita atau lain sebagainya yang tentu saja ini akan kita dalam," kata Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, pada Senin, 5 Agustus 2024. Saat dikonfirmasi apakah penyebaran berita yang dimaksud adalah berita bohong, Djuhandani hanya menjawab pihaknya akan mendalami lagi. 

Djuhandani juga belum bisa memastikan apakah penyelidikan mengenai kasus ini akan dihentikan atau akan diadakan gelar perkara. Dia menyebut, penyidik akan menganalisa lebih lanjut mengenai kasus ini. "Tapi yang jelas dari sumbernya saja sudah tidak bisa menyebutkan siapa T. Jangan sampai nanti ada korban-korban seperti kemarin yang melaporkan dengan nama T di depan," ujar dia. 

Namun, Djuhandani memastikan, polisi tidak akan memanggil kembali Benny. "Saya rasa cukup lah," kata Djuhandani. 

Djuhandani menjelaskan, Benny tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang menjelaskan siapa sosok T. "Tidak ada bukti, bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan Kepala BP2MI," ujar Djuhandani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Djuhandani menjelaskan, dalam pemeriksaan, Benny meralat informasi yang diberikan yaitu mengenai dari mana dirinya mengetahui sosok T. Pada pemeriksaan pertama, Benny mengaku mengetahui sosok T Dari pekerja migran yang bekerja di Kamboja. Namun, Benny meralat informasi sosok T itu diketahui dari Kepala UPT BP2MI Serang, Joko Purwanto. Adapun Joko saat ini sudah meninggal.

Sebagai informasi, hingga saat ini, Benny telah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri yaitu pada 29 Juli dan 5 Agustus 2024. Pada pemeriksaan pertama, Benny dicecar 23 pertanyaan seputar tugas pokok, kemudian kegiatan-kegiatan Benny, sampai rapat terbatas dan lain sebagainya. Sementara pada pemeriksaan kedua, Benny dicecar 64 pertanyaan.  

Benny Rhamdani diperiksa polisi mengenai pernyataannya yang menyinggung sosok T dalam acara pengukuhan komunitas pekerja migran di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 16 Juli 2024. Dalam sambutannya, Benny menyebut T sebagai pengendali bisnis judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. 

Pilihan Editor: Benny Rhamdani Dapat Inisial T dari Seseorang yang Kini Sudah Meninggal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nama Dicatut Dukung Munaslub, 5 Ketua Kadin Kubu Arjsad Rasjid Lapor ke Bareskrim Polri

24 menit lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Nama Dicatut Dukung Munaslub, 5 Ketua Kadin Kubu Arjsad Rasjid Lapor ke Bareskrim Polri

Dewan Pengurus Kadin Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal.


Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

13 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.


Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

17 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

Bareskrim Polri menjelaskan kronologi peretasan dan penjualan data ASN BKN yang dilakukan seorang guru honorer di Banyuwangi.


Guru Honorer di Banyuwangi Retas dan Jual Data ASN BKN, Raup US$ 8 RIbu

21 jam lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Guru Honorer di Banyuwangi Retas dan Jual Data ASN BKN, Raup US$ 8 RIbu

Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer yang diduga membobol dan menjual data pegawai BKN di dark web


Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menemui wartawan usai konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

Menurut Azwar Anas judi online sudah semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk ASN.


Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

2 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

Fajri memiliki dan mengelola situs judi online, serta bekerja untuk orang Kamboja.


Permainan Sudah Diatur dan Susah Menang, Jangan Sampai Kecanduan Judi Online

2 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Permainan Sudah Diatur dan Susah Menang, Jangan Sampai Kecanduan Judi Online

Skema permainan judi online manipulatif sehingga mereka yang kecanduan judi bukan hanya tak akan menang tapi semakin terpuruk.


KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

2 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

KPAI meminta Bareskrim ikut mengusut kasus kematian MHS 15 tahun, yang tewas setelah diduga dianiaya anggota TNI.


Bisnis Narkotika Hendra Sabarudin, ICJR: Bukan Kasus Pertama, Pemerintah Harus Ambil Sikap

2 hari lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bisnis Narkotika Hendra Sabarudin, ICJR: Bukan Kasus Pertama, Pemerintah Harus Ambil Sikap

ICJR menanggapi soal berulangnya kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara. Kasus terbaru adalah jaringan Hendra Sabarudin.


Kapolri Listyo Sigit Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Ini Tugasnya

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kapolri Listyo Sigit Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Ini Tugasnya

Kapolri Listyo Sigit membentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 Polda seluruh Indonesia.