TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, polisi akan mendalami konsekuensi hukum bagi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani karena tak bisa menjelaskan detail sosok T yang disebut sebagai pengendali judi online dan scamming di Indonesia.
"Konsekuensi hukum, kita lihat. Kita lihat, nanti kita analisa kembali apakah keterangan-keterangan itu bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita atau lain sebagainya yang tentu saja ini akan kita dalam," kata Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, pada Senin, 5 Agustus 2024. Saat dikonfirmasi apakah penyebaran berita yang dimaksud adalah berita bohong, Djuhandani hanya menjawab pihaknya akan mendalami lagi.
Djuhandani juga belum bisa memastikan apakah penyelidikan mengenai kasus ini akan dihentikan atau akan diadakan gelar perkara. Dia menyebut, penyidik akan menganalisa lebih lanjut mengenai kasus ini. "Tapi yang jelas dari sumbernya saja sudah tidak bisa menyebutkan siapa T. Jangan sampai nanti ada korban-korban seperti kemarin yang melaporkan dengan nama T di depan," ujar dia.
Namun, Djuhandani memastikan, polisi tidak akan memanggil kembali Benny. "Saya rasa cukup lah," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, Benny tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang menjelaskan siapa sosok T. "Tidak ada bukti, bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan Kepala BP2MI," ujar Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, dalam pemeriksaan, Benny meralat informasi yang diberikan yaitu mengenai dari mana dirinya mengetahui sosok T. Pada pemeriksaan pertama, Benny mengaku mengetahui sosok T Dari pekerja migran yang bekerja di Kamboja. Namun, Benny meralat informasi sosok T itu diketahui dari Kepala UPT BP2MI Serang, Joko Purwanto. Adapun Joko saat ini sudah meninggal.
Sebagai informasi, hingga saat ini, Benny telah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri yaitu pada 29 Juli dan 5 Agustus 2024. Pada pemeriksaan pertama, Benny dicecar 23 pertanyaan seputar tugas pokok, kemudian kegiatan-kegiatan Benny, sampai rapat terbatas dan lain sebagainya. Sementara pada pemeriksaan kedua, Benny dicecar 64 pertanyaan.
Benny Rhamdani diperiksa polisi mengenai pernyataannya yang menyinggung sosok T dalam acara pengukuhan komunitas pekerja migran di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 16 Juli 2024. Dalam sambutannya, Benny menyebut T sebagai pengendali bisnis judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
Pilihan Editor: Benny Rhamdani Dapat Inisial T dari Seseorang yang Kini Sudah Meninggal